“Termasuk isbat nikah untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari sisi kekuatan hukum,” jelas Burhanudin saat menghadiri acara tersebut.
Burhanudin mengungkapkan, Forkopimda bersama jajaran Pemkab Bogor dan stakeholder lainnya bersinergi pada kegiatan ini. Di Desa Ciomas baru 45 persen yang sudah menikah, punya surat nikah atau dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Artinya mereka baru sah secara agama tapi belum secara negara. Supaya sah secara negara, maka harus mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, yakni dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN),” terangnya.
Ia menambahkan, jika tidak memiliki surat nikah maka khawatir berdampak pada persoalan waris, masalah akta kelahiran anak, dan kelengkapan administrasi kependudukan lainnya. Program ini bukan program dadakan, akan terus kita lakukan secara berkelanjutan.
























Discussion about this post