• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Rapat Pleno PCNU Kota Bogor 13 Februari 2022 Dinilai Ilegal

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2022
in BOGOR RAYA
0
Rapat Pleno PCNU Kota Bogor 13 Februari 2022 Dinilai Ilegal
147
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengurus Mustasyar, A’wan dan Pengurus Harian Syuriah PCNU Kota Bogor menyatakan adanya pelanggaran AD/ART dan PO dalam rapat pleno pada Minggu 13 Februari 2022. Karena tidak mengindahkan hasil Rapat Pleno sebelumnya tertanggal 20 Juni 2021.

Pernyataan itu disampaikan oleh KH Ahmad Alfan selaku Wakil Rais Syuriyah dan KH Asep Zulfiqor selaku Katib Syuriyah dalam sebuah surat pernyataan resmi.

Pihaknya menyatakan, keputusan Rapat Pleno tertanggal 20 Juni 2021 telah sah dan wajib ditaati oleh segenap pengurus, warga NU dan semua pihak terkait.

Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa, kegiatan yang diklaim sebagai Pleno PCNU pada Ahad, 13 Februari 2022 adalah kegiatan yang ilegal, melanggar AD/ART dan PO, serta mempermalukan seluruh stake holder PCNU Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Kunjungan Sekjen PBB ke Citeureup, Bupati Bogor Soroti Peluang Perkenalkan Daerah ke Dunia

19 Oktober 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Disdik Kabupaten Bogor Minta Pelajar Tak Ikut Demonstrasi pada 20 Oktober Besok

19 Oktober 2026
DLH

Asap Karhutla Sempat Cemari Udara Bogor, DLH Lakukan Pengukuran

19 Oktober 2026
gempa

Gempa Bogor Rusak 253 Rumah, Warga dengan Hunian Rusak Berat Mengungsi

19 Oktober 2026

“Untuk itu Kami menyatakan kegiatan tersebut beserta hasil-hasilnya tidak boleh dijadikan rujukan apapun oleh PCNU di masa yang akan datang,” tegas KH Ahmad Alfan dalam keterangan pers, pada Selasa (15/02/2l22).

Lebih lanjut KH Alfan menjelaskan, berdasar Rapat Pleno pada 20 Juni 2021 lalu, Ifan Haryanto tidak berhak menanda-tangani surat resmi organisasi selaku Ketua Tanfidziyah.

Sedangkan Khotimi Bahri selaku Wakil Katib tidak dibenarkan menanda-tangani surat undangan Rapat karena Katib Syuriyah tidak sedang berhalangan tetap.

“Apabila bermaksud ingin menggelar Rapat Pleno kembali maka saudara Rommy Prasetya yang berhak menyelenggarakan,” kata KH Alfan menegaskan.

Dirinya juga meminta Rommy Prasetya untuk tetap menjalankan roda organisasi sesuai mekanisme yang berlaku dan juga kepada Pengurus Harian Tanfidziyah, MWC, Lembaga dan Banom untuk menjalankan amanah hasil Rapat Pleno 20 Juni 2021.

Dia juga mengaku selalu berusaha mengajak dialog dengan Rais Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor namun, tidak mendapatkan tanggapan dan terkesan mendiamkan pelanggaran aturan AD/ART dan PO.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh stake holder NU di Kota Bogor untuk tidak memperkeruh suasana hanya demi memuaskan ambisi pribadi dengan melanggar AD/ART dan PO sehingga membuat suasana kekeluargaan menjadi terganggu dalam melayani umat.

Pihaknya juga berharap Rais Syuriyah menerima ajakan dialog secara cair di Kantor PCNU Kota Bogor antara Mustasyar, A’wan dan Pengurus Harian Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan kondisi PCNU saat ini dan mendapatkan solusi yang paling kecil mudlaratnya.

“Syarat dan ketentuan dialog dapat disampaikan oleh semua pihak sehingga tercapai kondisi dialog yang cair dan konstruktif,” tambahnya.

Pengurus Harian Syuriyah ini juga akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi di PCNU Kota Bogor kepada Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat dan Ketua Umum PBNU selaku pemegang kekuasaan tertinggi.

“Kami berikhtiar dan selalu berdoa agar PCNU Kota Bogor segera keluar dari permasalahan,” pungkasnya. (Fry)

Tags: Dinilai IlegalKota Bogor 13 Februari 2022Rapat Pleno PCNU

Related Posts

Perserikatan Bangsa-Bangsa
BOGOR RAYA

Kunjungan Sekjen PBB ke Citeureup, Bupati Bogor Soroti Peluang Perkenalkan Daerah ke Dunia

19 Oktober 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Disdik Kabupaten Bogor Minta Pelajar Tak Ikut Demonstrasi pada 20 Oktober Besok

19 Oktober 2026
DLH
BOGOR RAYA

Asap Karhutla Sempat Cemari Udara Bogor, DLH Lakukan Pengukuran

19 Oktober 2026
gempa
BOGOR RAYA

Gempa Bogor Rusak 253 Rumah, Warga dengan Hunian Rusak Berat Mengungsi

19 Oktober 2026
Sungai Cileungsi
BOGOR RAYA

Sungai Cileungsi Kembali Menghitam, Efektivitas Penanganan Limbah Dipertanyakan

19 Oktober 2026
positif metamfetamin
BOGOR RAYA

Satu Orang Positif Metamfetamin dalam Razia Gabungan di Megamendung

19 Oktober 2026
Next Post
Upaya Pemkot Bogor Memakmurkan Masjid

Upaya Pemkot Bogor Memakmurkan Masjid

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kasus Covid 19 Nambah 5.662, Jawa Barat Tertinggi

Kasus Covid 19 Nambah 5.662, Jawa Barat Tertinggi

31 Mei 2021
Jaro Ade

Jaro Ade Imbau Warga Kabupaten Bogor Hemat Air di Tengah Musim Kemarau

8 Juli 2026
benda mencurigakan

Benda Mencurigakan di Depan Gereja di Bandung Ternyata Batang Kayu

20 Desember 2025
Pasar Jambu Dua Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

Pasar Jambu Dua Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

6 Maret 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In