• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Agustus 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Rapat Pleno PCNU Kota Bogor 13 Februari 2022 Dinilai Ilegal

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2022
in BOGOR RAYA
0
Rapat Pleno PCNU Kota Bogor 13 Februari 2022 Dinilai Ilegal
146
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengurus Mustasyar, A’wan dan Pengurus Harian Syuriah PCNU Kota Bogor menyatakan adanya pelanggaran AD/ART dan PO dalam rapat pleno pada Minggu 13 Februari 2022. Karena tidak mengindahkan hasil Rapat Pleno sebelumnya tertanggal 20 Juni 2021.

Pernyataan itu disampaikan oleh KH Ahmad Alfan selaku Wakil Rais Syuriyah dan KH Asep Zulfiqor selaku Katib Syuriyah dalam sebuah surat pernyataan resmi.

Pihaknya menyatakan, keputusan Rapat Pleno tertanggal 20 Juni 2021 telah sah dan wajib ditaati oleh segenap pengurus, warga NU dan semua pihak terkait.

Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa, kegiatan yang diklaim sebagai Pleno PCNU pada Ahad, 13 Februari 2022 adalah kegiatan yang ilegal, melanggar AD/ART dan PO, serta mempermalukan seluruh stake holder PCNU Kota Bogor.

BERITA LAINNYA

merampas telepon seluler

Rampas iPhone Rp9,5 Juta, Dua Pelaku Curas Ditangkap

25 Agustus 2026
Kompetisi Inovasi Daerah Kabupaten Bogor

93 Inovasi Pelajar Ikut Kompetisi Inovasi Daerah Kabupaten Bogor

25 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur

Lansia Meninggal Antre Bansos, DPRD Kota Bogor Minta Sistem Penyaluran Dievaluasi

25 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur

Lansia Meninggal Saat Antre Bansos, DPRD Desak Evaluasi Sistem

25 Agustus 2026

“Untuk itu Kami menyatakan kegiatan tersebut beserta hasil-hasilnya tidak boleh dijadikan rujukan apapun oleh PCNU di masa yang akan datang,” tegas KH Ahmad Alfan dalam keterangan pers, pada Selasa (15/02/2l22).

Lebih lanjut KH Alfan menjelaskan, berdasar Rapat Pleno pada 20 Juni 2021 lalu, Ifan Haryanto tidak berhak menanda-tangani surat resmi organisasi selaku Ketua Tanfidziyah.

Sedangkan Khotimi Bahri selaku Wakil Katib tidak dibenarkan menanda-tangani surat undangan Rapat karena Katib Syuriyah tidak sedang berhalangan tetap.

“Apabila bermaksud ingin menggelar Rapat Pleno kembali maka saudara Rommy Prasetya yang berhak menyelenggarakan,” kata KH Alfan menegaskan.

Dirinya juga meminta Rommy Prasetya untuk tetap menjalankan roda organisasi sesuai mekanisme yang berlaku dan juga kepada Pengurus Harian Tanfidziyah, MWC, Lembaga dan Banom untuk menjalankan amanah hasil Rapat Pleno 20 Juni 2021.

Dia juga mengaku selalu berusaha mengajak dialog dengan Rais Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor namun, tidak mendapatkan tanggapan dan terkesan mendiamkan pelanggaran aturan AD/ART dan PO.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh stake holder NU di Kota Bogor untuk tidak memperkeruh suasana hanya demi memuaskan ambisi pribadi dengan melanggar AD/ART dan PO sehingga membuat suasana kekeluargaan menjadi terganggu dalam melayani umat.

Pihaknya juga berharap Rais Syuriyah menerima ajakan dialog secara cair di Kantor PCNU Kota Bogor antara Mustasyar, A’wan dan Pengurus Harian Syuriyah untuk memecahkan kebuntuan kondisi PCNU saat ini dan mendapatkan solusi yang paling kecil mudlaratnya.

“Syarat dan ketentuan dialog dapat disampaikan oleh semua pihak sehingga tercapai kondisi dialog yang cair dan konstruktif,” tambahnya.

Pengurus Harian Syuriyah ini juga akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi di PCNU Kota Bogor kepada Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat dan Ketua Umum PBNU selaku pemegang kekuasaan tertinggi.

“Kami berikhtiar dan selalu berdoa agar PCNU Kota Bogor segera keluar dari permasalahan,” pungkasnya. (Fry)

Tags: Dinilai IlegalKota Bogor 13 Februari 2022Rapat Pleno PCNU

Related Posts

merampas telepon seluler
BOGOR RAYA

Rampas iPhone Rp9,5 Juta, Dua Pelaku Curas Ditangkap

25 Agustus 2026
Kompetisi Inovasi Daerah Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

93 Inovasi Pelajar Ikut Kompetisi Inovasi Daerah Kabupaten Bogor

25 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur
BOGOR RAYA

Lansia Meninggal Antre Bansos, DPRD Kota Bogor Minta Sistem Penyaluran Dievaluasi

25 Agustus 2026
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur
BOGOR RAYA

Lansia Meninggal Saat Antre Bansos, DPRD Desak Evaluasi Sistem

25 Agustus 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Tinjau Puskesmas Gunung Sindur, Jaro Ade Minta Layanan Tetap Optimal di hari Libur

25 Agustus 2026
Arus kendaraan wisatawan
BOGOR RAYA

Jalur Puncak Ramai Lancar, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah

25 Agustus 2026
Next Post
Upaya Pemkot Bogor Memakmurkan Masjid

Upaya Pemkot Bogor Memakmurkan Masjid

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024

Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024

16 Mei 2025
Festival Kopi Legendaris

Festival Kopi Legendaris, Bogor Berpotensi jadi Kota Kopi

23 Agustus 2025
Pasar Jambu Dua di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Foto.dok.BogorOne.co.id

Pasar Jambu Dua Dapat Catatan Positif dari Tim KKS Nasional, Kian Dekat dengan Predikat Kota Sehat

19 September 2025
Prihatin! Karena Miskin Pasangan Lansia di Leuwiliang Terpaksa Tinggal di Rumah Reyot Selama Puluhan Tahun 

Prihatin! Karena Miskin Pasangan Lansia di Leuwiliang Terpaksa Tinggal di Rumah Reyot Selama Puluhan Tahun 

21 Agustus 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In