BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polsek Ciawi mengamankan lima orang yang diduga sebagai mata elang (matel) atau debt collector karena meresahkan masyarakat di sepanjang Jalan Raya Mayjen H.E. Sukma (Bogor–Sukabumi), Rabu, 8 April 2026.
Kepala Polsek Ciawi Ajun Komisaris Polisi Dede Lesmana mengatakan, para pelaku kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan terhadap warga yang menunggak kredit.
“Lima orang diduga sebagai matel yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit,” kata Dede.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial AS, ZL, MSH, FA, dan SH.
Dede menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir praktik penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara pemaksaan atau intimidasi. Menurut dia, proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut jika menghadapi oknum debt collector di jalan. Warga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 apabila mengalami kejadian serupa.
“Kami siap memberikan perlindungan,” kata Dede.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post