BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Ruas jalan di kawasan Pasar dan Ramayana Cibinong kian menyempit akibat maraknya parkir liar. Kondisi itu mendorong Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan.
Penindakan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan berkurangnya lebar jalan dan tersendatnya arus lalu lintas, terutama di jam-jam padat.
Dalam penertiban tersebut, petugas Dishub langsung menindak kendaraan yang melanggar dengan cara mengangkutnya ke lokasi penampungan. Informasi penertiban disampaikan melalui akun layanan aduan masyarakat resmi milik Kabupaten Bogor.
“Banyak aduan masuk soal parkir liar di sekitar Pasar dan Ramayana Cibinong,” tulis akun @lapor_pakbupati, Selasa, 20 Januari 2026.
Dishub menilai parkir liar, khususnya kendaraan roda dua, menjadi penyebab utama penyempitan ruas jalan di kawasan tersebut.
“Khususnya sepeda motor yang bikin jalan makin sempit,” lanjut keterangan itu.
Petugas menyatakan tidak lagi memberikan toleransi bagi pelanggar. Petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan penindakan langsung di tempat.
“Mulai sekarang kendaraan yang parkir sembarangan akan langsung ditindak dan diangkut oleh petugas Dishub,” tulis akun tersebut.
Kendaraan roda dua yang telah diangkut dapat diambil di Terminal Cibinong. Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen asli berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai syarat pengambilan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post