BogorOne.id | Cisarua – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), spanduk ilegal, hingga parkir liar di kawasan wisata Puncak, Senin 6 Maret 2026.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Cisarua, Komarudin, mengatakan bahwa para PKL dan pemasang spanduk ilegal masih kerap membandel meski sudah sering ditertibkan.
“Iya, para PKL dan spanduk ilegal kembali banyak bermunculan, masih ada yang bandel,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya penataan kawasan Puncak agar lebih tertib dan nyaman bagi wisatawan.
Penertiban menyasar PKL yang berjualan di trotoar serta reklame yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, petugas juga menurunkan spanduk dan umbul-umbul yang tidak berizin atau tidak memenuhi kewajiban pajak.
“Kami juga menertibkan spanduk dan umbul-umbul yang tidak berizin atau tidak memenuhi kewajiban pajak,” tambah Komarudin.
Tak hanya itu, parkir liar yang kerap menjadi penyebab kemacetan di jalur Puncak juga menjadi perhatian. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk parkir liar, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar penanganannya lebih optimal,” tandasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post