BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bumi Tegar Beriman, Satpol PP menyita sebanyak batang rokok ilegal sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor menyampaikan rokok-rokok ilegal tersebut diperoleh dari sejumlah warung yang tersebar di berbagai kecamatan.
“Tahun 2023 kami menyita lebih dari 181.690 batang rokok ilegal. Kemudian 2024 sebanyak 842.524 batang, dan tahun ini sebanyak 36.428 batang,” kata Anwar, Selasa (5/8/2025).
Dalam operasi penertiban, sambung Anwar Satpol PP berperan sebagai pendamping. Sementara kewenangan penyitaan sepenuhnya berada di tangan Kantor Bea dan Cukai Bogor.
“Kami mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa pemusnahan rokok ilegal akan dilakukan setelah tanggal 25 Agustus 2025,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post