BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Moh. Ashari, samping ITC Cibinong, serta di Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, Kecamatan Cibinong, Senin (11/8/2025).
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, serta Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/284-Tibum Tahun 2025 perihal penataan PKL wilayah Cibinong.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan sasaran 52 PKL. Petugas memberikan imbauan agar para pedagang tidak berjualan di area terlarang seperti trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, atau di luar batas pagar yang telah ditentukan pemerintah daerah.
“Sebanyak 80 persen PKL sudah melakukan pembongkaran secara mandiri dan memindahkan barang-barangnya ke tempat relokasi yang sudah disediakan,” ujar Cecep.
Penertiban ini melibatkan unsur eksternal seperti Lurah Cibinong, Yon Bekang Divif 1 Kostrad, Polsek Cibinong, Babinsa Kelurahan Cibinong, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Setelah pembongkaran, DLH bersama Satpol PP dan Yon Bekang Divif 1 Kostrad membersihkan puing-puing dan sisa material untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pasca penertiban bangli, para PKL agar ditindaklanjuti oleh perangkat daerah lainnya sesuai tupoksi yang sudah direncanakan sebelumnya,” tukas Cecep.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post