BogorOne.co.id | CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai mendalami proses pencairan dana hibah yang diterima KNPI Kabupaten Bogor dari pemerintah daerah. Langkah ini diambil merespons aksi unjuk rasa Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor di depan Kantor Kejari pada Rabu 22 Juli 2026.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penyampaian aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti seluruh informasi yang masuk sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Terkait materi yang disampaikan dalam aksi tersebut, Kejari Kabupaten Bogor akan menyikapinya sesuai kewenangan dan mekanisme hukum. Setiap informasi yang memenuhi ketentuan tentu akan kami telaah dan tindak lanjuti secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Denny, pada Kamis 23 Juli 2026.
OKP Duga Ada Kecacatan Administrasi Dualisme SK
Sebelumnya, Aliansi OKP Kabupaten Bogor memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang mencairkan dana hibah sebesar Rp2,1 miliar di tengah polemik internal KNPI. Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan bukti dugaan keberadaan dua Surat Keputusan (SK) DPD KNPI Jawa Barat yang berbeda namun ditengarai menjadi dasar pencairan anggaran.
Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan demi mengawal akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan penegakan aturan organisasi.
“Tujuan kami menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati. Jika ada dualisme kepengurusan, dana hibah seharusnya tidak boleh dicairkan. Kami menemukan dua SK yang diterbitkan pada tanggal yang sama tetapi beda masa bakti. Dugaan kecacatan administrasi ini harus didalami kejaksaan sebagai pintu masuk penyelidikan,” tegas Prastiansa.
Pihaknya mendesak Kejari untuk mengaudit penggunaan dana hibah DPD KNPI Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 dan 2026, memeriksa seluruh pihak yang terlibat dari tahapan pengajuan hingga pencairan, serta menelusuri potensi penyimpangan. Meski demikian, Prastiansa menekankan bahwa seluruh tuduhan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penjelasan Pemkab Bogor Terkait Pencairan Hibah
Di sisi lain, dinamika internal DPD KNPI Kabupaten Bogor saat ini diwarnai oleh klaim kepemimpinan dari tiga kubu, yakni kepengurusan Wahyudi Chaniago, Fahrizan, dan Kidran Arsya Nugraha. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pencairan dana hibah sebesar Rp2,1 miliar tersebut dialokasikan kepada kepengurusan Wahyudi Chaniago.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa Pemkab Bogor telah menempuh seluruh tahapan administratif yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dan rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Poin pentingnya, jangan sampai dinamika organisasi membuat kegiatan pemuda di Kabupaten Bogor terhenti. Pada saat kami melakukan tahapan administratif menyangkut APBD, tentu seluruh prosesnya harus dan sudah ditempuh,” kata Rudy.
Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menghormati dinamika internal organisasi pemuda. Namun, Pemkab Bogor berkewajiban memastikan agar organisasi kepemudaan tetap berjalan aktif sebagai mitra strategis pembangunan daerah.
“Bogor membutuhkan pemuda-pemuda hebat yang bisa membangun daerah ke depan bersama-sama dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.

























Discussion about this post