BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perkara sengketa tanah wakaf Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa 19 September 2023.
Perkara itu teregisteasi dengan nomor 250/Pid.B/2023/PN Bgr, atas laporan Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) terhadap Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB).
Penasehat Hukum YATIB, Nazmudin mempertanyakan kejelasan Undang-Undang Perwakafan. Menurutnya persoalan tersebut lebih cocok sebagai sengketa perdata daripada pidana dan musyawarah mufakat seharusnya menjadi langkah yang lebih tepat.
“Permasalahan sengketa tanah wakaf seharusnya dilakukan musyawarah untuk Mufakat, Mediasi, Arbitrasi atau ke Pengadilan seperti yang dijelasakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” jelasnya.
“Disitu jelas tertuang, (1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melaui mediasi, arbitasi atau pengadilan,” jelasnya.
Dia berharap, permohoanannya segera dapat diproses secepatnya oleh pihak KUA dan BWI untuk menjawab semua persolan konflik serta kebenaran antara Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Bogor dengan At-Taufiq.
“Jadi, bukan membuat Laporan Polisi dengan dasar yang sangat mengada-ada dan terkesan dipaksakan,” tambahnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan eksepsi sambil menunggu turunan berkas perkara sesuai aturan 143 KUHP. Dia juga menegaskan, seharusnya kejaksaan memberikan turunan berkas perkara saat pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan.
“Tetapi kami dengan waktu yang sesingkat mungkin ini kita bisa menyelesaikan eksepsi semaksimal mungkin karena sudah jelas bahwa ranah perwakafan ini bukanlah ranah pidana melainkan ranah perdata, musyawarah mufakat,” jelasnya.
Namun, Majlis Hakim menyatakan menunda sidang perdana sengketa tanah wakaf Sekolah Islam Terpadu At Taufiq. Hal itu sesuai permohonan dari terdakwa sehingga sidang ditunda sampai 26 September mendatang.
Sementara Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza mengatakan, bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan, sebab pihaknya merupakan turunan dari wakaf Saudi Arabia yang diberi kuasa untuk mengelola.
Namun setelah meninggalnya yang diberikan kuasa, mereka datang dengan mengatakan bahwa ini milik mereka.
Dan menurut dia, itu tidak benar karena jika memang milik mereka, pastinya objek atau sekolah harus dikelola oleh mereka sejak 2002. “Sebab tahun itu sekolah diresmikan oleh Wapres, Hamza Has,” katanya. (Fry).
Discussion about this post