• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sidang LNG Pertamina: Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Unsur Niat Jahat Harus Dibuktikan dalam Kerugian Negara

Redaksi by Redaksi
3 April 2026
in NASIONAL
0
Sidang LNG Pertamina: Mantan Pimpinan KPK Tegaskan Unsur Niat Jahat Harus Dibuktikan dalam Kerugian Negara
57
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id |Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menghadirkan saksi a de charge dan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis 2 April 2026.

Majelis hakim yang diketuai Suwandi dengan anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu menghadirkan tiga ahli, yakni mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi, pakar pengadaan barang/jasa Dr. Nandang Sutisna, serta ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo.

Amien menegaskan, penerapan pasal kerugian negara dalam perkara korupsi harus disertai pembuktian unsur mens rea atau niat jahat. Tanpa unsur tersebut, menurut dia, keputusan bisnis tidak tepat dikriminalisasi.

“Kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara, harus ada mens rea-nya. Jika tidak ditemukan, harus dilepas,” ujarnya di persidangan. Ia menambahkan, niat jahat dapat dilihat dari adanya aliran dana seperti suap, kickback, atau konflik kepentingan.

BERITA LAINNYA

John Herdman Pastikan Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa di Piala AFF 2026

John Herdman Pastikan Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa di Piala AFF 2026

1 Juni 2026
pengamanan lalu lintas

Tatap Piala AFF 2026, PSSI Pilih Stadion Pakansari dan SUGBK Jadi Kandang Timnas Indonesia

30 Mei 2026
Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

29 Mei 2026
Program MBG

BGN Hapus Distribusi MBG di Hari Libur Sekolah, Ini Alasan di Baliknya

28 Mei 2026

Ia juga mengingatkan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara luas berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan direksi BUMN, sehingga menghambat pengambilan keputusan strategis.

Sementara itu, Nandang Sutisna menyatakan tanggung jawab kontrak pengadaan jangka panjang berada pada penandatangan kontrak terakhir, bukan penandatangan awal.

Dalam perkara ini, Hari menandatangani kontrak pada 2014. Namun kontrak tersebut diperbarui oleh direksi berikutnya pada 2015, sedangkan realisasi kedatangan LNG terjadi pada 2019.

“Yang bertanggung jawab adalah penandatangan kontrak terakhir,” tegasnya.

Ahli keuangan negara Eko Sembodo menyoroti aspek audit dalam kontrak jangka panjang (multi-year). Ia menegaskan auditor tidak seharusnya menyimpulkan kerugian sebelum kontrak berakhir.

Kontrak impor LNG tersebut diketahui berlangsung hingga 2039. Namun, kesimpulan kerugian negara dinilai prematur karena dibuat di tengah masa kontrak, terlebih saat kondisi bisnis terdampak pandemi.

“Seharusnya audit kontrak dilakukan setelah kontrak berakhir. Jika masih berjalan, yang dilakukan adalah evaluasi,” kata Eko.

Eko juga merujuk laporan keuangan Pertamina periode 2019–2023 yang menunjukkan kinerja positif dan tidak mencatat kerugian sebagaimana didakwakan.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menuding pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC menyebabkan kerugian negara sekitar US$113 juta atau setara Rp1,9 triliun. Pembelian disebut dilakukan tanpa analisis keekonomian final serta tanpa kepastian pembeli, sehingga memicu kelebihan pasokan dan penjualan rugi.

Atas dasar itu, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani didakwa memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.

Namun, sejumlah saksi membantah tudingan tersebut. Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan kinerja perusahaan secara kumulatif pada 2019–2024 masih mencatat keuntungan, bahkan mencapai US$97 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.

Selain itu, tudingan tidak adanya analisis keekonomian juga dibantah, karena proyek disebut melibatkan sejumlah konsultan internasional seperti McKinsey, FGE, Wood Mackenzie, serta konsultan perkapalan global.

Eko turut menilai terdapat kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dakwaan.

“Penandatangan LHP seharusnya anggota BPK atau minimal auditor utama setara eselon I. Namun dalam dokumen yang digunakan, penandatangan hanya pejabat eselon III,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk menguji keterangan para ahli serta alat bukti dari kedua belah pihak.

Editor : Muttaqien

Tags: Dugaan KorupsiGas PT PertaminaLNGTipikor

Related Posts

John Herdman Pastikan Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa di Piala AFF 2026
NASIONAL

John Herdman Pastikan Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa di Piala AFF 2026

1 Juni 2026
pengamanan lalu lintas
NASIONAL

Tatap Piala AFF 2026, PSSI Pilih Stadion Pakansari dan SUGBK Jadi Kandang Timnas Indonesia

30 Mei 2026
Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok
NASIONAL

Sasar Anggota dan Warga, Garda Patriot Nusantara Sebar Paket Daging Kurban di Depok

29 Mei 2026
Program MBG
NASIONAL

BGN Hapus Distribusi MBG di Hari Libur Sekolah, Ini Alasan di Baliknya

28 Mei 2026
Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan
BOGOR RAYA

Atlet Lompat Galah Asal Kota Bogor Idan Fauzan Siap Taklukkan Busan

28 Mei 2026
sekolah rakyat
NASIONAL

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah Aman untuk Tekan Perundungan

28 Mei 2026
Next Post
Kemenag

Satu ASN Kemenag Bogor Dijatuhi Sanksi Terkait Dugaan Pungli

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Makam

Pemkab Bogor Ajukan Lahan BUMN untuk Atasi Kekurangan Makam di Selatan

5 Januari 2026
Atang Apresiasi Pemusnahan Barbuk Hasil Kejahatan

Atang Apresiasi Pemusnahan Barbuk Hasil Kejahatan

7 September 2021
longsor

Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Roda Dua Dibuka Akhir Juli

4 Juli 2025
Bapera Deklarasikan Dukungan Untuk  Rena – Teddy Pimpin Kota Bogor

Bapera Deklarasikan Dukungan Untuk  Rena – Teddy Pimpin Kota Bogor

10 November 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In