Penyelesaian kasus mafia tanah menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Hal ini masuk skala prioritas, agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas kasus sengketa tanah. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena) dan Gatra memberikan ruang bagi warga yang merasa mendapatkan ketidakadilan dalam kasus penguasaan tanah.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menuturkan, sengketa lahan yang terjadi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti Bogor dapat disebabkan oleh beberapa hal. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi.
Menurut dia, kalau masyarakat sudah menerima uang penggantian dan memberikan bukti dokumen, pihaknya harus intropeksi. Namun, berbeda lagi apabila pihak ketiga antara PT Sentul City Tbk dan masyarakat belum memberikan (penggantian) kepada masyarakat.
“Bisa jadi PT Sentul City telah memberikan DP, katanya saat menjadi keynote speaker di acara diskusi publik Mencari Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan di Sentul Bogor”, Rabu (14/09/22).
Menurutnya, hal ini perlu pembincangan lebih lanjut dengan warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti. Ia mengatakan, pengelolaan pertanahan ada tiga unsur yakni perusahaan dan Perseroan Terbatas (PT), badan hukum, dan masyarakat. Sedangkan objeknya berupa tanah. Kemudian, di antara keduanya terdapat data yuridis yang dikenal sebagai legal standing.

























Discussion about this post