“Harus ada legal standing-nya atas objek yang di-klaim. Apabila tidak terdapat legal standing, kami bisa mempertimbangkan dari sisi penguasaan fisik yang dilakukan terus menerus dengan itikad baik. Hal ini (menjadi pengecualian) karena ada faktor yang membuat legal standing-nya hilang,” tuturnya.
Menanggapi ini, salah satu warga Desa Bojong Koneng, Acu Syamsudin berharap perusahaan menepati janjinya dan terdapat titik temu. Acu, yang juga mantan kepala dusun tersebut masih percaya, tanah seluas kurang lebih 1.800 meter itu bisa kembali dikelolanya.
“Dulu pernah ditanami singkong, talas, dan pisang. Pendapatan saya dari Bertani bisa sampai Rp3 juta-Rp4 juta. Namun, ketika tanah itu sudah tidak lagi di tangan saya, saya tidak bisa bercocok tanam lagi,” jelasnya. (Yud)

























Discussion about this post