BogorOne.co.id | Kota Bogor – Achmad Dinonaldi Saputra seorang ayah yang tega melakukan penyiksaan terhadap 4 anaknya dengan sadis akhirnya digelandang Polresta Bogor Kota.
Warga Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor itu melakukan tindakan kekerasan terhadap 4 anaknya dengan menggunakan palu, kuncu inggris dan obeng
Karena tak kuat menghadapi kelakuan sang ayah, anaknya yang berusia 18 tahun harus melarikan diri ke rumah neneknya.
Wakapolreta Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arsal Sahban, menjelaskan peristiwa kekerasan itu terbongkar setelah istrinya mendatangi Polresta Bogor Kota.
Kekerasan yang dilakukan sang ayah kerap dilakukan saat istrinya yang berprofesi sebagai terapis sedang bekerja.
“Sang istri sudah mengetahui kekerasan terhadap anaknya sejak lama. Sejak mereka menikah kurang lebih 1 tahun setelah itu, Tapi dia bertahan dengan alasan anak mereka punya anak bersama,” katanya saat konprensi pers di P2TP2A, Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, Selasa (23/03/21).
Arsal mengungkapkan, bahwa sang istri berharap suaminya bisa berubah karena mempunyai anak bersama yang berjenis kelamim perempuan.
Tapi ternyata kelakuan sang suami dari hari ke hari semakin menjadi dan takut bahwa trumatik terjadi kepada anak anaknya yang lain.
Anak nomor 3 yang berjenis kelamin laki laki, berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan, dipukul di pelipis kanan hingga benjol berdarah kemudian kepalanya dipukul pake kunci inggris, dan kakinya dipalu. Padahal hanya karena kesalahan kecil.
“Kemudian yang tertua itu itu di pake semacam pisau lah ke telinga yah dan itu membuat traumatik. Dan ketakutan karena mebggunakan senjata tajam yang berbahaya,” ucap Arsal.
Untuk mempertanggung jawabkan kelakuanya, pelaku dijerat UUD perlindungan anak, UUD kekerasan dalam rumah tangga dan juga KUHP terkait dengan penganiayan.
“UUD perlindungan anak ancaman 3 tahun kemudian, UUD kekerasan dalam rumah tangga 5 tahun dan KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (Fry)
Discussion about this post