BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kasus dihilangkan akses jalan warga oleh Perumahan Grand Pajajaran Residence yang dikelola PT Dunia Maha Karunikaya (DMK) di Kampung Parung Banteng, RT 03, RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur terus berlanjut.
Lurah Katulampa, Eka Deri Rahmat Irawan mengatakan, terkait persoalan itu sudah dilakukan mediasi antara pihak warga dan pengembang.
Menurut lurah, dalam pertemuan mediasi itu, pihak pengembang mengatakan bahwa memang tidak memberikan akses jalan bagi warga dengan alasan nilai jual perumahan dari segi keamanan satu pintu.
Kemudian terkait bantuan kompensasi, pihak pengembang mengakui bahwa bantuan yang diberikan memang tidak tepat sasaran kepada warga terdampak.
“Warga memang meminta agar akses jalan kepada pihak pengembang, tapi ditolak dan pengembang tidak memberikannya. Kami sudah berupaya memediasi kedua belah pihak,” ujar lurah kemarin.
Eka menambahkan, terkait menyempitnya saluran irigasi, pihak pengembang sudah memberikan penjelasan kepada warga. Menurut pengembang bahwa pematokan dan pemasangan tembok sudah sesuai dengan alas hak sertifikat dari BPN.
“Itupun sudah dijelaskan oleh pengembang kepada warga. Jadi memang belum ada solusi terkait permohonan warga tersebut,” tandas Lurah. (Gie)





























Discussion about this post