BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 22 Juli 2022, yang berisi tentang larangan PDLN.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih di dalam negeri.
“Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat dan pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan. Adapun pelaksanaan PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden dan tugas belajar,” demikian isi surat itu.
Padahal sebelumnya sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke Itali. Hal itu juga menuai sorotan publik karen keberangkatan mereka beriringan naiknya status PPKM di Kota Bogor karena kasus covid-19 kembali meningkat
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin (JM) memastikan bahwa tidak ada lagi PDLN yang dilakukan anggota dewan pasca adanya surat edaran tersebut.
“Kita fatsun aja karena memang proses ke luar negeri itu cukup panjang mekanismenya perizinannya, kalau tidak disetujui maka tidak akan berangkat,” kata JM sapaan akrabnya, Senin (25/07/22).
“Tidak ada yang berangkat. Otomatis tidak ada yang berangkat dan saya rasa kita patuh dan fatsun. Kalau pun berangkat itu merupakan program kementerian dalam negeri ketika ada acara peningkatan sumber daya manusia,” tambah Politisi Gerindra itu.
Saat disinggung mengenai apakah Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian Dalam Negeri memberikan rekomendasi PDLN ke Eropa atau Singapura (sesuai rekomendasi Bimtek Kemendagri). JM mengaku belum mengetahui kemana negara tujuan.
“Kami sebagai anggota dewan adalah peserta ya jadi kita mengikuti dimana pun waktu. Ya, berapa lama secara teknis katanya juklak juknisnya belum di edarkan ke semua ke sekretariat DPRD. Kita tunggu saja,” jelasnya.
Saat disinggung apakah kunker ke luar negeri berdasarkan undangan atau ‘mencari’ undangan. JM menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima undangan.
“Saya sendiri belum menerima undangan ya. Pernah sih dulu itu ada undangan secara tupoksi berkaitan langsung contoh misalkan saya hadir seminar terkait smart city. Kemudian seminar tentang teknologi air minum. Peserta yang berangkat dibatasi yaitu empat orang,” tuturnya.
Dia juga untuk dapat melaksanakan PDLN, usulan harus diserahkan kepada wali kota kemudian diserahkan ke gubernur, dan setelah dapat verifikasi serta persetujuan gubernur lalu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses ke Kementerian Keuangan selama sebulan.
“Setelah disetujui, maka kita mendapatkan point itu baru mempelajari proses segala kebutuhan si masing masing anggota. Misalkan visa atau surat surat lain lah berkiatan dengan syarat untuk ke luar negeri,” jelasnya.
JM juga menyatakan bahwa anggota dewan yang melaksanakan PDLN harus memberikan laporan hasil kunjungannya.
“Dalam kota aja biasanya kita rata-rata satu pekan. Kalau luar negeri kasih kesempatan untuk para anggota menyusun laporan dalam dua minggu, sesuai dengan hasil dari undangan yang mereka hadiri yang berkaitan dengan tupoksi masing masing. Nanti akan di pertanyakan ke anggota,” katanya.
Masih kata JM, bahwa tidak semua hasil kunker dapat diimplementasikan, lantaran tergantung dari situasi dan kondisi Kota Bogor. (Fry)
Discussion about this post