• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juli 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Tak Mau Bebani Rakyat, Dedie Rachim : Tarif PBB di Kota Bogor Tidak Naik

Tarif PBB

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2025
in PEMERINTAHAN
0
Wali Kota Bogor

Tak Mau Bebani Rakyat, Dedie Panitia Kongres PWI 2025 saat rapat koordinasi pemantapan tugas di Cikarang, Senin (25/8/2025).Rachim : Tarif PBB di Kota Bogor Tidak Naik. (Foto: Ilustrasi pembayaran PBB fi Kota Bogor. (Disko

47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Meski telah ada Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), namun di Kota Bogor tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deni Hendana, menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan adalah pemberlakuan tarif tunggal untuk PBB-P2 yaitu sebesar 0,25 persen.

“ini adalah bentuk pelaksanaan mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalu Surat Nomor: 900.1.13.1/3203/Keuda. Sehingga berdasarkan evaluasi Kemendagri, tarif diubah menjadi tarif Tunggal 0,25 persen. Tidak ada kenaikan tarif hingga 150 persen,” jelas Deni.

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor juga bersepakat agar tidak membebani masyarakat, dilakukan pengaturan presentase terhadap pengenaan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BERITA LAINNYA

Uji Coba GPS dan Fuel Sensor, Disperumkim Kota Bogor Pastikan Penggunaan BBM Armada Lebih Terukur

Uji Coba GPS dan Fuel Sensor, Disperumkim Kota Bogor Pastikan Penggunaan BBM Armada Lebih Terukur

22 Juli 2026
Sinergi Berbuah Hasil, Angka Stunting di Kelurahan Babakan Pasar Bogor Turun Drastis Tersisa 9 Anak

Sinergi Berbuah Hasil, Angka Stunting di Kelurahan Babakan Pasar Bogor Turun Drastis Tersisa 9 Anak

30 Juni 2026
Sertijab Strategis Pemkot Bogor: Pupung Jabat Kasatpol PP Definitif, Rudi Mas’udi Pimpin Dinas LH

Sertijab Strategis Pemkot Bogor: Pupung Jabat Kasatpol PP Definitif, Rudi Mas’udi Pimpin Dinas LH

30 Juni 2026
Bupati Bogor Targetkan Empat Kecamatan di Wilayah Utara Bebas dari Langganan Banjir

Bupati Bogor Targetkan Empat Kecamatan di Wilayah Utara Bebas dari Langganan Banjir

21 Juni 2026

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa pada Perda sebelumnya, dikenakan multi tarif yang dibagi berdasarkan NJOP.

Dan dalam perubahan kali ini menetapkan hanya satu tarif pajak sebesar 0,25 persen namun dengan pengenaan presentase yang berbeda sesuai NJOP mulai dari 40 persen hingga 100 persen.

Sebagai contoh kata dia, di Perda PDRD yang lama untuk NJOP 100 juta sampai 250 juta dikenakan tarif sebesar 0,1 persen, namun di perda perubahan PDRD yang baru, meskipun dikenakan tarif 0,25 persen akan diberikan penyesuaian sebesar 40 persen, sehingga perhitungannya adalah 0,25 persen dikalikan 40 persen sama dengan 0,1 persen juga.

“Penetapan tarif full sebesar 0,25 persen hanya untuk NJOP 10 milyar keatas dan ini pun sama dengan aturan dalam perda yang lama. Bahkan untuk NJOP dibawah 100 juta tidak akan dikenakan tarif pajak,” ungkapnya

Anna menambahkan, bahwa dalam perubahan perda ini ada penambahan pasal terkait wewenang Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi.

Menurut dia, hal itu menunjukkan adanya itikad baik baik pemerintah Kota dan DPRD untuk membuka ruang kemudahan dan keringanan pajak bagi warga Kota Bogor.

“Untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akan diatur didalam perwali yang saat ini sedang proses penyusunan dan akan segera diterbitkan,” pungkasnya.

Reporter : Resha Bunai
Editor      : Muttaqien

Tags: Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan PerkotaanTarif PBBWajib PajakWali Kota Bogor

Related Posts

Uji Coba GPS dan Fuel Sensor, Disperumkim Kota Bogor Pastikan Penggunaan BBM Armada Lebih Terukur
BOGOR RAYA

Uji Coba GPS dan Fuel Sensor, Disperumkim Kota Bogor Pastikan Penggunaan BBM Armada Lebih Terukur

22 Juli 2026
Sinergi Berbuah Hasil, Angka Stunting di Kelurahan Babakan Pasar Bogor Turun Drastis Tersisa 9 Anak
BOGOR RAYA

Sinergi Berbuah Hasil, Angka Stunting di Kelurahan Babakan Pasar Bogor Turun Drastis Tersisa 9 Anak

30 Juni 2026
Sertijab Strategis Pemkot Bogor: Pupung Jabat Kasatpol PP Definitif, Rudi Mas’udi Pimpin Dinas LH
BOGOR RAYA

Sertijab Strategis Pemkot Bogor: Pupung Jabat Kasatpol PP Definitif, Rudi Mas’udi Pimpin Dinas LH

30 Juni 2026
Bupati Bogor Targetkan Empat Kecamatan di Wilayah Utara Bebas dari Langganan Banjir
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Targetkan Empat Kecamatan di Wilayah Utara Bebas dari Langganan Banjir

21 Juni 2026
WTP
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2025

10 Juni 2026
pensiun
BOGOR RAYA

Empat Pejabat Eselon II Kota Bogor Pensiun Tahun Ini, Berikut Nama-Namanya

9 Juni 2026
Next Post
Angkot Meledak

Angkot Berbahan Bakar Gas Meledak di Citeureup

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Refleksi Tahun Baru Islam 1447 H Syarikat Islam Kota Bogor

Refleksi Tahun Baru Islam 1447 H Syarikat Islam Kota Bogor

29 Juni 2025
Miris! Bayi Empat Hari Dibuang Dalam Goodie Bag di Pinggir Jalan 

Miris! Bayi Empat Hari Dibuang Dalam Goodie Bag di Pinggir Jalan 

11 Oktober 2021
Tinggalkan Parkir Kiri, Ini Alasan Pemkot Bogor Geser Titik Parkir di Surken

Tinggalkan Parkir Kiri, Ini Alasan Pemkot Bogor Geser Titik Parkir di Surken

23 April 2026
Kujang Fresh Permudah Masyarakat Dalam Berbelanja

Kujang Fresh Permudah Masyarakat Dalam Berbelanja

7 Oktober 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In