BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakat memberikan hadiah remisi kepada para narapidana dalam momen hari raya Idul Fitri dan sebanyak 146.260 napi tercatat mendapatnya.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari indozone mengatakan terkait remisi yang diberikan Minggu (23 April 2023).
“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” kata Rika.
Sebanyak 146.260 napi tersebut di antaranya mendapat remisi khusus satu. Remisi khusus satu ini, narapidana mendapat pengurangan masa pidananya.
“Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 661 narapidana mendapatkan remisi khusus dua. Remisi khusus dua ini mempunyai artian napi tersebut langsung bebas.(Ir-v)
Discussion about this post