BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkap temuan keripik pisang yang mengandung unsur narkotika golongan I. Barang bukti tersebut disita dalam penangkapan kasus narkotika di Apartemen Podomoro, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan keripik pisang tersebut mengandung zat MDMB Inaca, yang tergolong narkotika golongan I. Selain barang bukti, aparat mengamankan tiga tersangka, sementara satu orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para terdakwa masing-masing berinisial Dimas, AS alias Chaplin, dan MAF. Satu tersangka lain berinisial B masih dalam pencarian,” kata Rinaldy saat ditemui di Cibinong, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Rinaldy, penangkapan dilakukan di sebuah unit apartemen di kawasan Gunung Putri. Kejaksaan menyita keripik pisang seberat sekitar lima kilogram yang diduga telah disemprot zat mengandung narkotika.
Temuan tersebut sebelumnya terungkap saat Kejari Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain narkotika dan obat-obatan keras, keripik pisang yang diduga terkontaminasi zat terlarang turut dimusnahkan.
Rinaldy menyebut hasil uji laboratorium memastikan keripik pisang tersebut mengandung zat MDMB Inaca. Barang bukti itu diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Bogor.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post