BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota menangkap dua polisi gadungan sekaligus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua tersangka berinisial AK alias Asem (37) dan WA (37) ditangkap setelah melakukan aksi perampokan terhadap dua korban di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menyatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mengetahui kejadian tersebut, Sabtu, 20 September 2025.
“Korban berjumlah dua orang bernama Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq. Saat kejadian, mereka sedang beristirahat di pinggir jalan,” kata Aji di Polresta Bogor Kota, Senin, 29 September 2025.
Aji menjelaskan, kedua pelaku mendekat menggunakan sepeda dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Mereka kemudian menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba sebelum menodongkan senjata api ke arah korban.
“Pelaku menodongkan senjata api ke arah korban dan memborgol tangan korban. Setelah itu, pelaku mengambil paksa barang-barang milik korban termasuk sepeda motor,” ungkap Aji.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 mm, dan satu borgol.
Polisi juga menyita dua unit ponsel milik pelaku serta barang rampasan korban berupa sepeda motor Honda Scoopy putih tahun 2023 bernopol B-5121-BIY, helm, sepatu, tas, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, dan dua unit ponsel. Satu unit sepeda motor milik pelaku turut diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, AK dan WA telah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.
“Penyidik tengah mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tutup Aji.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post