• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Januari 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Upaya Hukum Yang Bisa Dilakukan Konsumen Terhadap Developer Yang Tidak Bertanggungjawab

Redaksi by Redaksi
18 Mei 2021
in NASIONAL
0
Upaya Hukum Yang Bisa Dilakukan Konsumen Terhadap Developer Yang Tidak Bertanggungjawab
69
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : R. Anggi Triana Ismail, S.H. -Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kebutuhan manusia dari waktu ke waktu semakin besar bahkan tak terkendali, mulai dari kebutuh primer, sekunder sampai tersier. Dari situasi itu juga, pihak produsen / pengusaha / pelaku usaha menyiapkan segala kebutuhan yang tengah dicari dan dibutuhkan oleh banyak orang pada umumnya.

Berbicara banyak kebutuhan yang saat ini banyak orang-orang cari salah satu diantaranya adalah rumah. Sehingga sebagian pelaku usaha berlomba-lomba menciptakan perumahan-perumahan hunian bagi masyarakat atau konsumen, dengan varian marketing guna saling mengungguli dengan yang lainnya dalam hal kompetisi segala kegiatan usahanya.

Namun dewasa ini, banyak potret-potret duka yang kerap mewarnai pemberitaan ditanah air yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen. Mulai dari perumahan ilegal / bodong, tata letak yang tidak sesuai dengan market, ketelatan penyerahan kewajiban dari pelaku usaha / developer seperti kepemilikan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang menyangkut tentang hak-hak konsumen.

BERITA LAINNYA

Ateng Sutisna

Ateng Sutisna Dorong Pemerintah Bentuk Kementerian Iklim

12 Januari 2026
Purwakarta

Tagih Utang Rp 100 Ribu, Pria di Purwakarta Tewas Ditikam Temannya

12 Januari 2026
bocah perempuan

Pertahankan Ponsel, Bocah Perempuan di Medan Terseret Pelaku Curanmor

12 Januari 2026
Dua pemancing

Dua Pemancing Hilang di Pantai Wediombo Gunungkidul

11 Januari 2026

Dari gambaran diatas, timbul sebuah pertanyaan “Bagaimana langkah-langkah yang bisa korban / konsumen lakukan disaat menghadapi pelaku usaha / developer yang tidak bertanggung jawab?”

Ada beberapa rangkuman tentang langkah atau upaya hukum yang bisa dilakukan konsumen guna menyikapi pelaku usaha / developer yang kurang bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan usahanya, diantaranya adalah :

Bila Konsumen telah melaksanakan semua kewajiban tetapi ternyata pihak pengembang (developer) tidak memenuhi kewajibannya, maka konsumen bisa menanyakannya terlebih dulu.

Prinsipnya adalah upayakan untuk menempuh penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah baik-baik atau didalam dunia hukum biasa dikenal dengan ‘mediasi’ guna mendapatkan win-win solution.

Namun jika tidak didapat titik temu dalam upaya musyawarah/mediasi tersebut, ada baiknya konsumen melayangkan teguran/somasi terlebih dulu yang isinya mengingatkan developer harus melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah disepakati.

Dan apabila pelaku usaha / developer tidak mengindahkan bunyi somasi tersebut, maka konsumen bisa menempuh jalur hukum yang serius dengan menggugat keperdataan pelaku usaha dan sekaligus melaporkan developer secara pidana.

Untuk gugatan, pihak korban / konsumen bisa melakukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat dan / atau ke peradilan umum.

Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer. Dalam gugatan ini, konsumen bisa menuntut ganti rugi dan juga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi.

Secara pidana, konsumen juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang apabila pelaku usaha melakukan delik penipuan dan penggelapan.

Disamping itu konsumen juga melaporkan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut.

Dalam kasus ini, developer membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Ancaman pidana lain dengan denda maksimal Rp5 miliar bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo. Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.

Sekedar memberikan contoh, dalam perkara nomor 324 K/Pdt/2006, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum developer telah melakukan wanprestasi karena tidak dapat menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan.

Bahkan Mahkamah Agung secara tegas menolak dalil developer yang berlindung di balik krisis moneter dan naiknya harga bangunan sebagai alasan mundurnya waktu penyelesaian pembangunan rumah.

Demikian ulasan singkat bagi para pencari keadilan yang bisa ditempuh bilamana sedang menghadapi permasalahan hukum dengan pihak pelaku usaha atau developer.
Terima Kasih.

Tags: Developer Tidak BertanggungjawabKonsumenManaging Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & PartnersR. Anggi Triana Ismail SH

Related Posts

Ateng Sutisna
NASIONAL

Ateng Sutisna Dorong Pemerintah Bentuk Kementerian Iklim

12 Januari 2026
Purwakarta
NASIONAL

Tagih Utang Rp 100 Ribu, Pria di Purwakarta Tewas Ditikam Temannya

12 Januari 2026
bocah perempuan
NASIONAL

Pertahankan Ponsel, Bocah Perempuan di Medan Terseret Pelaku Curanmor

12 Januari 2026
Dua pemancing
NASIONAL

Dua Pemancing Hilang di Pantai Wediombo Gunungkidul

11 Januari 2026
OJK
NASIONAL

OJK Hentikan 2.263 Pinjol Ilegal Sepanjang 2025

11 Januari 2026
Dalami Kasus Suap Auditor BPK Jabar, KPK Akan Periksa RY di Lapas Sukamiskin
NASIONAL

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valuta Asing

10 Januari 2026
Next Post
Golkar Kota Bogor Bantu Perbaiki Rumah Korban Kebakaran dan Tidak Layak Huni

Golkar Kota Bogor Bantu Perbaiki Rumah Korban Kebakaran dan Tidak Layak Huni

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Soal Tarif Biskita Transpakuan, Dishub:  Masih Nunggu Instruksi Pusat

Soal Tarif Biskita Transpakuan, Dishub:  Masih Nunggu Instruksi Pusat

15 Desember 2021
Cabup Rudy Susmanto Targetkan Kemenangan 80 Persen di Dapil I

Cabup Rudy Susmanto Targetkan Kemenangan 80 Persen di Dapil I

6 November 2024
Soal Rujukan Pasien Covid, Pansus III Pertanyakan Efektifitas Surveilance Puskesmas

Soal Rujukan Pasien Covid, Pansus III Pertanyakan Efektifitas Surveilance Puskesmas

25 Februari 2021
harga emas

Harga Emas Tergelincir, Dolar AS Kembali Dominan

2 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In