BogorOne.co.id | Kota Bogor – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengatakan ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai lurah di Kota Bogor diduga terlibat kampanye politik salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI.
Prilaku seorang ASN yang melanggar ketentuan pemilihan umum (pemilu) itu dilakukan dengan dalih menerima uang untuk santunan anak yatim.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian.
Anto sapaan akrannya mengatakan, bahwa saat melakukan penelusuran awal terhadap laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg DPR RI, pihaknya menemukan ada seorang lurah yang diduga ikut terlibat.
“Diduga lurah juga ikutan. Jadi lurah ini yang awalnya menerima uang tunai untuk santunan anak yatim dari caleg tersebut,” ujarnya, Rabu 27 Desember 2023.
Dia menyebut bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur) itu berlangsung di wilayah Kota Bogor, tepatnya Kecamatan Bogor Barat.
Caleg tersebut, masih kata Anto, kedapatan membagikan uang tunai sebesar Rp20 ribu dalam amplop yang diperuntukan santunan anak yatim.
“Jumlah amplop yang kita temukan sebagai barang bukti sekitar 10 amplop berisi uang Rp20 ribu, termasuk ada satu sticker/kartu nama caleg yang bermuatan kampanye,” jelasnya.
Dijelaskan Anto, mengenai temuan tersebut kini tengah diproses Bawaslu Kota Bogor. “Temuan ini sudah di register dan prosesnya lagi berjalan juga,” tegasnya. (Rdt)
























Discussion about this post