• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Wah! Tak Sanggup Beri Konpensasi Pedagang, PPJ Kembali Buka Pasar

Redaksi by Redaksi
23 Juli 2021
in BOGOR RAYA, EKBIS
0
Wah! Tak Sanggup Beri Konpensasi Pedagang, PPJ Kembali Buka Pasar
98
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Usai terjadi gelombang kemarahan para pedagang yang melakukan protes, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor mengizinkan pedagang non pangan berjualan mulai Kamis (22/07/21).

Keputusan tersebut diambil karena PPJ tak sanggup memberikan kompensasi bagi pedagang non pangan yang terimbas kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengaku bahwa dirinya dilema, jika harus mengizinkan pedagang non pangan untuk kembali berjualan pada saat masih PPKM Darurat.

Lantaran, jika mengacu pada pidato yang disampaikan Presiden Joko Widodo sudah jelas, pedagang non pangan baru diizinkan berjualan nanti Senin (26/07/21).

BERITA LAINNYA

HIPMI Kabupaten Bogor

Muscab HIPMI Kabupaten Bogor, Tiga Nama Masuk Bursa Ketua Umum

5 Juni 2026
pabrik tahu goreng

Harga Kedelai – Minyak Goreng Naik, Pabrik Tahu di Cianjur Setop Produksi

5 Juni 2026
cabul

Usut Video Viral Perundungan Pelajar di Kota Bogor, Polisi Amankan Enam Siswa ke Polresta

4 Juni 2026
Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

4 Juni 2026

Akan tetapi lanjut pucuk pimpinan perusahaan plat merah itu, bahwa
realita di lapangan berbeda dan pedagang menuntut hingga menggelar demo.

Para pedagang melakukan aksi untuk meminta diakomodir mulai dari biaya sewa, hutang di bank serta membantu memberikan bantuan ke karyawan.

“Jadi begini, jujur saya rada dilema ya. Kaya teman-teman di Pasar Kebon Kembang itu kemarin sampai rusuh dan (memasang) spanduk dimana-mana bahkan mereka ribut nyari saya sampe kesini (Gedung Wanita),” kata Muzakkir, Kamis (22/07/21).

Untuk itu, pihaknya memanggil perwakilan para pedagang. “Akhirnya kemarin kita panggil perwakilan di tiap blok dari A sampai G dan kumpul bersama untuk mebahas baiknya bagaimana,” sambungnya.

Di pertemuan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sebagai pengelola tentu aturannya sudah jelas. Bahkan, ia mengaku secara jujur ke pedagang tidak bisa berbuat lebih dalam artian mengakomodir permintaan pedagang.

Akhirnya, dari hasil pertemuan itu disepakati pedagang non pangan diizinkan untuk berjualan di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat.

Akan tetapi, dengan catatan mengikuti poin-poin yang sudah disepakati bersama antara pedagang dan Perumda PPJ. Dan akhirnya mengerucut dan mereka memaksa untuk tetap berjualan.

“Kalau pun tidak dikasih izin oleh kami mereka nogotot untuk berjualan. Akhirnya kami melihat di sisi lapangan tidak kondusif dan ketika kami larang tetap berjualan kenapa kita tidak duduk bareng,” ujarnya

“Nah akhirnya kemarin kami dengan terpaksa mengakomodir (mengizinkan pedagang non pangan berjualan) dan muncul 10 point kesepakatan yang kita bisa pegang bersama,” ungkapnya.

Kalau bicara melanggar aturan PPKM Darurat, dituturkan Muzakkir, hal itu merupakan kesalahan bersama karena intruksi dari atas memang belum diizinkan untuk berjualan.

Akan tetapi, dari sisi pihaknya sebagai pengelola tentu kasian dengan pedagang. Ditambah, kebijakan PPKM Darurat yang awalnya diputuskan selesai pada Selasa (20/07/21) diperpanjang hingga Minggu (25/7/21).

“Walaupun (diperpanjang) 5 hari mereka ini sudah tidak bisa apa-apa. Tidak punya uang untuk beli makan. Ditambah kita juga tidak bisa menjamin memberikan kompensasi dan itu tidak mungkin kita lakukan,” ungakpnya.

Jadi, akhirnya mereka diberi ruang utnuk berjualan, tapi dengan prokes yang sangat-sangat ketat. “Bagi yang melanggar itu langsung digembok tanpa dikasih sp1 atau sp2 dan mereka bersepakat,” tandas Muzakkir. (Fry)

Tags: izinkan Pedagang BerjualanKembali Buka PasarPandemi Covid-19Perumda PPJPPKM DaruratTak Sanggup Beri Konpensasi Pedagang

Related Posts

HIPMI Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Muscab HIPMI Kabupaten Bogor, Tiga Nama Masuk Bursa Ketua Umum

5 Juni 2026
pabrik tahu goreng
EKBIS

Harga Kedelai – Minyak Goreng Naik, Pabrik Tahu di Cianjur Setop Produksi

5 Juni 2026
cabul
BOGOR RAYA

Usut Video Viral Perundungan Pelajar di Kota Bogor, Polisi Amankan Enam Siswa ke Polresta

4 Juni 2026
Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
BOGOR RAYA

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

4 Juni 2026
Marzoeki Mahdi
BOGOR RAYA

Polisi Rujuk Terduga Pelaku Pembacokan di Cariu ke RSJ Marzoeki Mahdi

4 Juni 2026
petani
BOGOR RAYA

Petani Desak BPN Hentikan Proses SHGB PT BSS, Klaim Lahan Dikuasai Warga

4 Juni 2026
Next Post
Minaqu Home Nature Bantu Warga Terdampak Covid-19

Minaqu Home Nature Bantu Warga Terdampak Covid-19

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda 2022, Salah Satunya Tentang Pinjol dan Rentenir

DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda 2022, Salah Satunya Tentang Pinjol dan Rentenir

22 Desember 2021
Wow! Rp1.778 Miliar Untuk Wifi Gratis

Wow! Rp1.778 Miliar Untuk Wifi Gratis

13 Agustus 2020
RS Marzoeki Mahdi

Jam Kerja Proyek Nasional di RS Marzoeki Mahdi Dibatasi Usai Aduan Warga

23 Februari 2026
libur panjang

Rekomendasi Wisata Pantai Sekitar Jakarta saat Libur Panjang Iduladha

5 Juni 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In