BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis malam, 12 Maret 2026, terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah lebih dari dua bulan Yaqut berstatus tersangka.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai kerugian dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“BPK telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp 622 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Total nilai aset yang disita lebih dari Rp 100 miliar.
Asep menyebut penyitaan meliputi uang tunai sebesar US$ 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.
Menurut Asep, proses penyidikan perkara ini telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut.
“Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil,” ujarnya.
KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Hingga kini, ia belum ditahan.
Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post