• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juli 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Yaqut Resmi Ditahan KPK, Penyidikan Skandal Kuota Haji Ungkap Kerugian Rp 622 Miliar

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in POLITIK
0
Yaqut Cholil Qoumas

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Dok. SinPo.id/ David

54
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis malam, 12 Maret 2026, terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah lebih dari dua bulan Yaqut berstatus tersangka.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai kerugian dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“BPK telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp 622 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Total nilai aset yang disita lebih dari Rp 100 miliar.

BERITA LAINNYA

praktik politik uang

Tuntut Kepastian Hukum Praktik Politik Uang, Fahrizal Gelar Aksi Jahit Mulut

10 Juli 2026
Selat Hormuz

Trump Akhiri Kesepakatan Damai, AS Kembali Gempur Iran Setelah Serangan di Selat Hormuz

9 Juli 2026
Siti Zuhro

Siti Zuhro Desak DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU Pemilu

6 Juli 2026
KPK

KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi setelah Dua Plt Bupati Kena OTT

4 Juli 2026

Asep menyebut penyitaan meliputi uang tunai sebesar US$ 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.

Menurut Asep, proses penyidikan perkara ini telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut.

“Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil,” ujarnya.

KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Hingga kini, ia belum ditahan.

Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

praktik politik uang
BOGOR RAYA

Tuntut Kepastian Hukum Praktik Politik Uang, Fahrizal Gelar Aksi Jahit Mulut

10 Juli 2026
Selat Hormuz
POLITIK

Trump Akhiri Kesepakatan Damai, AS Kembali Gempur Iran Setelah Serangan di Selat Hormuz

9 Juli 2026
Siti Zuhro
POLITIK

Siti Zuhro Desak DPR dan Pemerintah Percepat Revisi UU Pemilu

6 Juli 2026
KPK
POLITIK

KPK Evaluasi Program Pencegahan Korupsi setelah Dua Plt Bupati Kena OTT

4 Juli 2026
operasi tangkap tangan
POLITIK

Komisi II Nilai Biaya Politik Tinggi Picu Korupsi Kepala Daerah

4 Juli 2026
Silvia Octaviani
POLITIK

KPK Periksa Notaris dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

3 Juli 2026
Next Post
Gibran Rakabuming Raka

Gibran Respons Permintaan Maaf Rismon soal Polemik Ijazah Jokowi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Rektor IPB University Apresiasi 100 Pegawai Yang Purnabakti

Rektor IPB University Apresiasi 100 Pegawai Yang Purnabakti

9 Desember 2022
Semarak Warna Warni Peringatan HJB 540

Semarak Warna Warni Peringatan HJB 540

6 Juni 2022
Waduh! Jalan Raya Jampang Ciseeng Jadi TPS Liar

Waduh! Jalan Raya Jampang Ciseeng Jadi TPS Liar

18 Januari 2023
Ade Yasin Cetak 1.200 Anak Berprestasi Melalui Beasiswa Pancakarsa

Bupati Bogor Klaim PPKM Level 4 Mampu Tekan Kasus Covid-19

19 Agustus 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In