• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Mei 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Yaqut Resmi Ditahan KPK, Penyidikan Skandal Kuota Haji Ungkap Kerugian Rp 622 Miliar

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in POLITIK
0
Yaqut Cholil Qoumas

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Dok. SinPo.id/ David

50
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis malam, 12 Maret 2026, terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah lebih dari dua bulan Yaqut berstatus tersangka.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai kerugian dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“BPK telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp 622 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Total nilai aset yang disita lebih dari Rp 100 miliar.

BERITA LAINNYA

Revisi Undang-undang pemilu

DPR Tolak Pemerintah Ambil Alih Pembahasan RUU Pemilu

13 Mei 2026
Selat Hormuz

Lima Pelaut Hilang setelah Kapal Kargo Iran Diserang di Dekat Selat Hormuz

9 Mei 2026
Yaqut

KPK Perpanjang Penahanan Yaqut di Kasus Kuota Haji

8 Mei 2026
Sastra Winara

Sastra Winara Dukung Pengusutan Dugaan Jual Beli Jabatan

8 Mei 2026

Asep menyebut penyitaan meliputi uang tunai sebesar US$ 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.

Menurut Asep, proses penyidikan perkara ini telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut.

“Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil,” ujarnya.

KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Hingga kini, ia belum ditahan.

Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Revisi Undang-undang pemilu
POLITIK

DPR Tolak Pemerintah Ambil Alih Pembahasan RUU Pemilu

13 Mei 2026
Selat Hormuz
PERISTIWA

Lima Pelaut Hilang setelah Kapal Kargo Iran Diserang di Dekat Selat Hormuz

9 Mei 2026
Yaqut
POLITIK

KPK Perpanjang Penahanan Yaqut di Kasus Kuota Haji

8 Mei 2026
Sastra Winara
BOGOR RAYA

Sastra Winara Dukung Pengusutan Dugaan Jual Beli Jabatan

8 Mei 2026
Dudung
POLITIK

Dudung Sebut Banyak Celah Korupsi dalam Pelaksanaan MBG

7 Mei 2026
10 warga negara Indonesia
POLITIK

Tanpa Tasrih, 10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal

6 Mei 2026
Next Post
Gibran Rakabuming Raka

Gibran Respons Permintaan Maaf Rismon soal Polemik Ijazah Jokowi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

voli putri Indonesia

Gagal ke Final, Voli Putri Indonesia Tantang Filipina di Perebutan Medali

15 Desember 2025
Kasus Graha Medika, Jaksa Siapkan Jawaban Pledoi Fikri Salim

Kasus Graha Medika, Jaksa Siapkan Jawaban Pledoi Fikri Salim

5 Februari 2021
Jaro Ade Bakal Siapkan 6.000 Beasiswa Untuk Tuntaskan Angka Putus Sekolah di Kabupaten Bogor

Jaro Ade Bakal Siapkan 6.000 Beasiswa Untuk Tuntaskan Angka Putus Sekolah di Kabupaten Bogor

2 Juli 2024
Timnas Voli U-16 Indonesia Hadapi Uzbekistan di Perebutan Peringkat Kelima Asia

Timnas Voli U-16 Indonesia Hadapi Uzbekistan di Perebutan Peringkat Kelima Asia

19 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In