• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 18, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Yaqut Resmi Ditahan KPK, Penyidikan Skandal Kuota Haji Ungkap Kerugian Rp 622 Miliar

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2026
in POLITIK
0
korupsi pembagian kuota haji

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Dok. SinPo.id/ David

57
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis malam, 12 Maret 2026, terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah lebih dari dua bulan Yaqut berstatus tersangka.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai kerugian dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“BPK telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp 622 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Total nilai aset yang disita lebih dari Rp 100 miliar.

BERITA LAINNYA

Ahmad Dedi

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026

Asep menyebut penyitaan meliputi uang tunai sebesar US$ 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan 16.000 riyal Arab Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.

Menurut Asep, proses penyidikan perkara ini telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut.

“Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil,” ujarnya.

KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Hingga kini, ia belum ditahan.

Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Ahmad Dedi
POLITIK

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
POLITIK

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat
POLITIK

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026
pencalonan presiden
POLITIK

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
Next Post
Gibran Rakabuming Raka

Gibran Respons Permintaan Maaf Rismon soal Polemik Ijazah Jokowi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pemkot Bogor Terus Berupaya Mengoperasikan Lagi Biskita

Pemkot Bogor Terus Berupaya Mengoperasikan Lagi Biskita

27 Januari 2025
Kabar Gembira! Presiden Jokowi Teken Keppres BPIH 2023, Jemaah Haji Jadi Berangkat

Kabar Gembira! Presiden Jokowi Teken Keppres BPIH 2023, Jemaah Haji Jadi Berangkat

8 April 2023
Kemendikdasmen

Kemendikdasmen-Kemendagri Kompak Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Daerah

3 Agustus 2025
Warning Kontraktor Proyek Jalan Sudirman, Sekda : Harus Selesai Tepat Waktu

Warning Kontraktor Proyek Jalan Sudirman, Sekda : Harus Selesai Tepat Waktu

26 Desember 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In