• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juni 6, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Belum Perpanjang Izin Penggunaan Air Tanah, Puluhan Tempat Usaha Terancam di Sanksi

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2022
in NASIONAL
0
Belum Perpanjang Izin Penggunaan Air Tanah, Puluhan Tempat Usaha Terancam di Sanksi
66
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satpol PP Jawa Barat tindak 23 tempat usaha di Kota Bogor yang menggunakan air bawah tanah. Puluhan tempat usaha itu diketahui tidak memperpanjang izin pengusahaan air bawah tanah.

Operasi gabungan dimulai 15 sampai 17 Juni 2020 ini melibatkan Dinas ESDM Jawa Barat serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, yakni Satpol PP, DLH, Bapenda dan juga Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub pada Satpol PP Provinsi Jawa Barat Wardhana mengatakan, ada 23 tempat usaha baik hotel, rumah sakit, showroom dan mal yang diberikan surat teguran.

“Tempat usaha yang kita datangi ada yang belum memperpanjang izin, termasuk juga pembayarannya ketika izin habis sampai sekarang belum dilunasi,” kata Wardhana saat dihubungi via telpon, Jumat (17/06/22).

BERITA LAINNYA

Samsat Kota Bogor

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026

Namun demikian, imbuh Wardhana, tempat usaha yang mendapatkan peringatan umumnya menyatakan akan melakukan pengurusan perizinan termasuk ada juga yang membayar tunggakan pajak. Surat teguran ini berlaku hingga 15 hari kedepan.

“Dari yang melanggar umumnya akan menyelesaikan urusan izin dan juga pembayaran tunggakan sesuai pernyataan yang dibuat. Secara normatif kita beri waktu 15 hari kalender dari sejak surat teguran disampaikan,” paparnya.

Pihaknya akan melayangkan surat teguran kembali jika dalam sekian waktu itu tidak ada pengurusan. Sanksi sampai pencabutan izin bisa saja dijatuhkan apabila tempat usaha tersebut masih tetap mengindahkan peringatan berikutnya.

“Nanti kita lihat dalam 15 hari ini sejauh mana responnya, kalau ada yang membandel kita berikan peringatan berikutnya atau tergantung nanti kondisi seperti apa. Iya (sanksi) bisa ditutup sumber airnya, atau mungkin bisa pengadilan juga,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan, operasi gabungan pengawasan dengan leading sektor Satpol PP Provinsi Jawa Barat mengacu terhadap Perda Provinsi Jawa Barat 5/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Provinsi Jawa Barat 1/2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Lia melanjutkan, pajak air tanah ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor. Tahun 2022 ini, Bapenda Kota Bogor ditargetkan untuk penerimaan pajak air tanah sebesar Rp4,7 miliar.

“Di Kota Bogor itu penggunaan air tanah sebetulnya tidak terlalu besar. Target satu tahun di APBD kita Rp4,7 miliar,” paparnya.

Potensi penerimaan pajak air tanah tersebut dari 97 wajib pajak yang tercatat saat ini di Bapenda Kota Bogor. Sementara 23 tempat usaha hasil operasi gabungan, sambung Lia, instansinya belum bisa memungut pajak lantaran belum ada ketetapan nilai perolehan air dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Yang belum memiliki izin 23 yang kemarin kita sidak, nanti kalau sudah punya izin dari provinsi, kemudian nilai perolehan air ditetapkan provinsi, nanti ditetapkan pajaknya, baru dipungut oleh Bapenda Kota Bogor,” ungkap Lia.

Ia mengatakan, secara penerimaan, pajak air tanah terbilang paling rendah dibandingkan dengan jenis pajak daerah lain. Sebab Kota Bogor lebih menitikberatkan untuk menjaga air tanah ini.

“Pajak air tanah memang bukan suatu menjadi prioritas karena Kota Bogor sendiri justru berorientasi untuk kelestarian lingkungan, seminimal mungkin untuk tidak menggunakan air tanah, makanya pelayanan PDAM yang harus diperluas,” pungkasnya. (Fry)

Tags: Dispenda Kota BogorIzin Penggunaan Air TanahPuluhan Tempat Usaha di Kota BogorSatpol PP Jabar

Related Posts

Samsat Kota Bogor
NASIONAL

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi
NASIONAL

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Makan Bergizi Gratis
NASIONAL

Istana Pastikan MBG Tetap Jalan Usai Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Next Post
Kasus PMK Terus Meluas, Pemkab Bogor Bentuk Satgas PMK

Kasus PMK Terus Meluas, Pemkab Bogor Bentuk Satgas PMK

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

tertemper KRL

Detik-Detik Pria Tewas Tertemper KRL di Cibinong, Masinis Sempat Bunyi Klakson

1 Maret 2026
APBN 2026

UNICEF Apresiasi Komitmen Indonesia dalam Program Makan Bergizi Gratis

29 Juli 2025
dugaan ijazah palsu

Polda Metro Jaya Klarifikasi ke Sekolah dan Universitas Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

18 Juni 2025
Paslon Rudy – Jaro Ade Gelar Kampanye Akbar dan Bazar Sembako Murah Untuk Masyarakat

Paslon Rudy – Jaro Ade Gelar Kampanye Akbar dan Bazar Sembako Murah Untuk Masyarakat

23 November 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In