• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juli 30, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Belum Perpanjang Izin Penggunaan Air Tanah, Puluhan Tempat Usaha Terancam di Sanksi

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2022
in NASIONAL
0
Belum Perpanjang Izin Penggunaan Air Tanah, Puluhan Tempat Usaha Terancam di Sanksi
66
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satpol PP Jawa Barat tindak 23 tempat usaha di Kota Bogor yang menggunakan air bawah tanah. Puluhan tempat usaha itu diketahui tidak memperpanjang izin pengusahaan air bawah tanah.

Operasi gabungan dimulai 15 sampai 17 Juni 2020 ini melibatkan Dinas ESDM Jawa Barat serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, yakni Satpol PP, DLH, Bapenda dan juga Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub pada Satpol PP Provinsi Jawa Barat Wardhana mengatakan, ada 23 tempat usaha baik hotel, rumah sakit, showroom dan mal yang diberikan surat teguran.

“Tempat usaha yang kita datangi ada yang belum memperpanjang izin, termasuk juga pembayarannya ketika izin habis sampai sekarang belum dilunasi,” kata Wardhana saat dihubungi via telpon, Jumat (17/06/22).

BERITA LAINNYA

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

29 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris dan PWI Berdamai, Laporan Polisi Segera Dicabut

28 Juli 2026
Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional

Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional

28 Juli 2026
Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1

Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1

28 Juli 2026

Namun demikian, imbuh Wardhana, tempat usaha yang mendapatkan peringatan umumnya menyatakan akan melakukan pengurusan perizinan termasuk ada juga yang membayar tunggakan pajak. Surat teguran ini berlaku hingga 15 hari kedepan.

“Dari yang melanggar umumnya akan menyelesaikan urusan izin dan juga pembayaran tunggakan sesuai pernyataan yang dibuat. Secara normatif kita beri waktu 15 hari kalender dari sejak surat teguran disampaikan,” paparnya.

Pihaknya akan melayangkan surat teguran kembali jika dalam sekian waktu itu tidak ada pengurusan. Sanksi sampai pencabutan izin bisa saja dijatuhkan apabila tempat usaha tersebut masih tetap mengindahkan peringatan berikutnya.

“Nanti kita lihat dalam 15 hari ini sejauh mana responnya, kalau ada yang membandel kita berikan peringatan berikutnya atau tergantung nanti kondisi seperti apa. Iya (sanksi) bisa ditutup sumber airnya, atau mungkin bisa pengadilan juga,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan, operasi gabungan pengawasan dengan leading sektor Satpol PP Provinsi Jawa Barat mengacu terhadap Perda Provinsi Jawa Barat 5/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Provinsi Jawa Barat 1/2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Lia melanjutkan, pajak air tanah ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor. Tahun 2022 ini, Bapenda Kota Bogor ditargetkan untuk penerimaan pajak air tanah sebesar Rp4,7 miliar.

“Di Kota Bogor itu penggunaan air tanah sebetulnya tidak terlalu besar. Target satu tahun di APBD kita Rp4,7 miliar,” paparnya.

Potensi penerimaan pajak air tanah tersebut dari 97 wajib pajak yang tercatat saat ini di Bapenda Kota Bogor. Sementara 23 tempat usaha hasil operasi gabungan, sambung Lia, instansinya belum bisa memungut pajak lantaran belum ada ketetapan nilai perolehan air dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Yang belum memiliki izin 23 yang kemarin kita sidak, nanti kalau sudah punya izin dari provinsi, kemudian nilai perolehan air ditetapkan provinsi, nanti ditetapkan pajaknya, baru dipungut oleh Bapenda Kota Bogor,” ungkap Lia.

Ia mengatakan, secara penerimaan, pajak air tanah terbilang paling rendah dibandingkan dengan jenis pajak daerah lain. Sebab Kota Bogor lebih menitikberatkan untuk menjaga air tanah ini.

“Pajak air tanah memang bukan suatu menjadi prioritas karena Kota Bogor sendiri justru berorientasi untuk kelestarian lingkungan, seminimal mungkin untuk tidak menggunakan air tanah, makanya pelayanan PDAM yang harus diperluas,” pungkasnya. (Fry)

Tags: Dispenda Kota BogorIzin Penggunaan Air TanahPuluhan Tempat Usaha di Kota BogorSatpol PP Jabar

Related Posts

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah
NASIONAL

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

29 Juli 2026
Hotman Paris Hutapea
NASIONAL

Hotman Paris dan PWI Berdamai, Laporan Polisi Segera Dicabut

28 Juli 2026
Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional
NASIONAL

Alarm Bahaya! Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Ungkap Krisis Integritas Hukum Nasional

28 Juli 2026
Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1
NASIONAL

Hasil Piala AFF 2026: Timnas Indonesia vs Kamboja Skor 5-1

28 Juli 2026
Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana
NASIONAL

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026
Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri
BOGOR RAYA

Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

26 Juli 2026
Next Post
Kasus PMK Terus Meluas, Pemkab Bogor Bentuk Satgas PMK

Kasus PMK Terus Meluas, Pemkab Bogor Bentuk Satgas PMK

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Tegas! SMKS Wikrama Drop Out 12 Siswa Akibat Terlibat Tawuran

Tegas! SMKS Wikrama Drop Out 12 Siswa Akibat Terlibat Tawuran

4 Juli 2023
Abaikan Putusan Pengadilan, BPN Kabupaten Bogor Disomasi dan Diadukan ke Kementerian ATR

Abaikan Putusan Pengadilan, BPN Kabupaten Bogor Disomasi dan Diadukan ke Kementerian ATR

22 Agustus 2022
GMKB Berbagi 119 Paket Sayuran dan 130 Doorprize

GMKB Berbagi 119 Paket Sayuran dan 130 Doorprize

9 Agustus 2020
Tingkatkan Pertanian Modern, Koperasi Bintang Kencana Darma Ayu Siap Bersinergi

Tingkatkan Pertanian Modern, Koperasi Bintang Kencana Darma Ayu Siap Bersinergi

9 Desember 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In