BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satpol PP Jawa Barat tindak 23 tempat usaha di Kota Bogor yang menggunakan air bawah tanah. Puluhan tempat usaha itu diketahui tidak memperpanjang izin pengusahaan air bawah tanah.
Operasi gabungan dimulai 15 sampai 17 Juni 2020 ini melibatkan Dinas ESDM Jawa Barat serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, yakni Satpol PP, DLH, Bapenda dan juga Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub pada Satpol PP Provinsi Jawa Barat Wardhana mengatakan, ada 23 tempat usaha baik hotel, rumah sakit, showroom dan mal yang diberikan surat teguran.
“Tempat usaha yang kita datangi ada yang belum memperpanjang izin, termasuk juga pembayarannya ketika izin habis sampai sekarang belum dilunasi,” kata Wardhana saat dihubungi via telpon, Jumat (17/06/22).
Namun demikian, imbuh Wardhana, tempat usaha yang mendapatkan peringatan umumnya menyatakan akan melakukan pengurusan perizinan termasuk ada juga yang membayar tunggakan pajak. Surat teguran ini berlaku hingga 15 hari kedepan.
“Dari yang melanggar umumnya akan menyelesaikan urusan izin dan juga pembayaran tunggakan sesuai pernyataan yang dibuat. Secara normatif kita beri waktu 15 hari kalender dari sejak surat teguran disampaikan,” paparnya.
Pihaknya akan melayangkan surat teguran kembali jika dalam sekian waktu itu tidak ada pengurusan. Sanksi sampai pencabutan izin bisa saja dijatuhkan apabila tempat usaha tersebut masih tetap mengindahkan peringatan berikutnya.
“Nanti kita lihat dalam 15 hari ini sejauh mana responnya, kalau ada yang membandel kita berikan peringatan berikutnya atau tergantung nanti kondisi seperti apa. Iya (sanksi) bisa ditutup sumber airnya, atau mungkin bisa pengadilan juga,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan, operasi gabungan pengawasan dengan leading sektor Satpol PP Provinsi Jawa Barat mengacu terhadap Perda Provinsi Jawa Barat 5/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Provinsi Jawa Barat 1/2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Lia melanjutkan, pajak air tanah ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor. Tahun 2022 ini, Bapenda Kota Bogor ditargetkan untuk penerimaan pajak air tanah sebesar Rp4,7 miliar.
“Di Kota Bogor itu penggunaan air tanah sebetulnya tidak terlalu besar. Target satu tahun di APBD kita Rp4,7 miliar,” paparnya.
Potensi penerimaan pajak air tanah tersebut dari 97 wajib pajak yang tercatat saat ini di Bapenda Kota Bogor. Sementara 23 tempat usaha hasil operasi gabungan, sambung Lia, instansinya belum bisa memungut pajak lantaran belum ada ketetapan nilai perolehan air dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Yang belum memiliki izin 23 yang kemarin kita sidak, nanti kalau sudah punya izin dari provinsi, kemudian nilai perolehan air ditetapkan provinsi, nanti ditetapkan pajaknya, baru dipungut oleh Bapenda Kota Bogor,” ungkap Lia.
Ia mengatakan, secara penerimaan, pajak air tanah terbilang paling rendah dibandingkan dengan jenis pajak daerah lain. Sebab Kota Bogor lebih menitikberatkan untuk menjaga air tanah ini.
“Pajak air tanah memang bukan suatu menjadi prioritas karena Kota Bogor sendiri justru berorientasi untuk kelestarian lingkungan, seminimal mungkin untuk tidak menggunakan air tanah, makanya pelayanan PDAM yang harus diperluas,” pungkasnya. (Fry)
Discussion about this post