• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Mei 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Resmi Ditahan, Ammar Zonni Terancam 12 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Redaksi by Redaksi
11 Maret 2023
in NASIONAL
0
Resmi Ditahan, Ammar Zonni Terancam 12 Tahun Penjara Kasus Narkoba
278
SHARES
334
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Ammar Zoni resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu. Aktor 29 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu M dan RH.

Dalam pengakuannya, M sudah melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak tiga kali sejak Januari hingga Maret, melansir insertlive Sabtu (11 Maret 2023)

“Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10 Maret 2023).

Beberapa minggu sebelum ditahan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni sempat disorot publik. Banyak orang yang salah fokus dengan perubahan bentuk badan Ammar Zoni yang berisi dengan jenggot tebal.

BERITA LAINNYA

Lomba Cerdas Cermat

Sidang Gugatan LCC Empat Pilar Kalbar Mulai Bergulir di PN Jakarta Pusat

27 Mei 2026
Adopsi Teknologi Pembakaran Suhu Tinggi, PSEL Bogor Raya Diklaim Ramah Lingkungan

Adopsi Teknologi Pembakaran Suhu Tinggi, PSEL Bogor Raya Diklaim Ramah Lingkungan

27 Mei 2026
Persib Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

Persib Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

27 Mei 2026
APBN 2026

Efisiensi APBN 2026, MBG Tetap Jalan dengan Skema Baru

26 Mei 2026

Atas kasus narkoba ini, Ammar Zoni dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

“Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu,” lanjutnya. (Ir-v)

Tags: Ammar ZonniKasus NarkobaPolda Metro JayaSelebritis

Related Posts

Lomba Cerdas Cermat
NASIONAL

Sidang Gugatan LCC Empat Pilar Kalbar Mulai Bergulir di PN Jakarta Pusat

27 Mei 2026
Adopsi Teknologi Pembakaran Suhu Tinggi, PSEL Bogor Raya Diklaim Ramah Lingkungan
BOGOR RAYA

Adopsi Teknologi Pembakaran Suhu Tinggi, PSEL Bogor Raya Diklaim Ramah Lingkungan

27 Mei 2026
Persib Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak
NASIONAL

Persib Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

27 Mei 2026
APBN 2026
NASIONAL

Efisiensi APBN 2026, MBG Tetap Jalan dengan Skema Baru

26 Mei 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO, Sejumlah Perusahaan Diperiksa

26 Mei 2026
Puluhan Tahun Bangun Rumah Orang Lain, 10 Tukang Bangunan di Jawa-Banten Kini Punya Rumah Layak dari Semen Tiga Roda
NASIONAL

Puluhan Tahun Bangun Rumah Orang Lain, 10 Tukang Bangunan di Jawa-Banten Kini Punya Rumah Layak dari Semen Tiga Roda

25 Mei 2026
Next Post
Ungkap Tips Hubungan Kebahagiaan dan Keberuntungan, Simak yuk!

Ungkap Tips Hubungan Kebahagiaan dan Keberuntungan, Simak yuk!

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Puncak Acara HUT ke 45, Perumda Tirta Pakuan Luncurkan Command Center 

Puncak Acara HUT ke 45, Perumda Tirta Pakuan Luncurkan Command Center 

1 April 2022
Pemkot Bogor Deklarasi Bebas AIDS 2030

Pemkot Bogor Deklarasi Bebas AIDS 2030

4 Desember 2023
Peduli Pendidikan, Paslon Dokter Rayendra-Eka Maulana Janjikan Kesejahteraan Guru Honorer

Peduli Pendidikan, Paslon Dokter Rayendra-Eka Maulana Janjikan Kesejahteraan Guru Honorer

20 Oktober 2024
UIN Sultan Syarif Kasim

Cinta Ditolak Buat Raihan Gelap Mata Aniaya Mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim

28 Februari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In