• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Mei 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

H Mulyadi Tegaskan, Bamus Tak Bisa Tolak PAW Dodi Setiawan

Redaksi by Redaksi
14 Juni 2023
in POLITIK
0
H Mulyadi Tegaskan, Bamus Tak Bisa Tolak PAW Dodi Setiawan
377
SHARES
420
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor –  Bndahara DPC Partai Demokrat Kota Bogor, H Mulyadi menegaskan bahwa pemberhentian sebagai kader dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dodi Setiawan merupakan keputusan DPP.

Selain itu kata dia, pimpinan dan ketua fraksi lain maupun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tidak punya kewenangan untuk menolak adanya PAW terhadap Dodi.

“Kebijakan PAW terhadap kader partai yang duduk di legislatif murni kewenangan DPP. Jadi nggak ada itu bantahan mengenai menolak PAW terhadap Pak Dodi di rapat Bamus. Nggak benar,” ujar H Mulyadi.

Mama Joy sapaan akrabnya Bendahara Demokrat Kota Hujan itu juga menjelaskan, pemberhentian sebagai anggota DPRD memang tupoksi gubernur. Tetapi atas keputusan DPP untuk dilakukan PAW.

BERITA LAINNYA

Selat Hormuz

Lima Pelaut Hilang setelah Kapal Kargo Iran Diserang di Dekat Selat Hormuz

9 Mei 2026
Yaqut

KPK Perpanjang Penahanan Yaqut di Kasus Kuota Haji

8 Mei 2026
Sastra Winara

Sastra Winara Dukung Pengusutan Dugaan Jual Beli Jabatan

8 Mei 2026
Dudung

Dudung Sebut Banyak Celah Korupsi dalam Pelaksanaan MBG

7 Mei 2026

Tahapannya, kata Mama Joy, DPC Partai Demokrat mengirimkan surat rekomendasi PAW kepada Setwan untuk ditindaklanjuti dengan mengirimkannya ke KPU, untuk dikirimkan ke wali kota kemudian gubernur.

“Setelah keputusan PAW keluar, gubernur akan mengirimkan ke wali kota, untuk kemudian diberika ke Sekretariat DPRD untuk memparipurnakan PAW Pak Dodi,” ucapnya.

Mengenai, pembacaan rekomendasi PAW terhadap Dodi pada sidang paripurna merupakan hal lumrah yang harus disampaikan lantaran itu surat rekomendasi dari DPP.

“Kan nggak mungkin tiba-tiba gubernur memberhentikan tanpa adanya usulan. Makanya surat rekomendasi DPP itu kita bacakan di rapat paripurna,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Demokrat Kota Bogor Dodi Setiawan menuding bahwa pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bogor terlalu tendensius terhadap dirinya.

Menurut dia, seolah-olah ketika rekomendasi itu dikeluarkan DPP, secara otomatis langsung dinonaktifkan sebagai anggota DPRD.

“Kan ada aturan, ada mekanisme. Nggak begitu ada surat dari DPP saya langsung diberhentikan. Ya kita tunggu saja SK gubernur soal PAW, bersabarlah. Kan yang menentukan berhenti atau tidaknya gubernur,” katanya.

Sebelumnya, Dodi menegaskan bahwa sejauh ini ia hanya tak mendapat alat kelengkapan DPRD, seperti badan musyawarah dan pansus-pansus saja. “Keputusan pemberhentian itu sudah dibantah oleh pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi di BANMUS,” pungkas Dodi. (Fry)

 

Tags: Demokrat Kota BogorDPRD Kota BogorH MulyadiSetwan Kota Bogor

Related Posts

Selat Hormuz
PERISTIWA

Lima Pelaut Hilang setelah Kapal Kargo Iran Diserang di Dekat Selat Hormuz

9 Mei 2026
Yaqut
POLITIK

KPK Perpanjang Penahanan Yaqut di Kasus Kuota Haji

8 Mei 2026
Sastra Winara
BOGOR RAYA

Sastra Winara Dukung Pengusutan Dugaan Jual Beli Jabatan

8 Mei 2026
Dudung
POLITIK

Dudung Sebut Banyak Celah Korupsi dalam Pelaksanaan MBG

7 Mei 2026
10 warga negara Indonesia
POLITIK

Tanpa Tasrih, 10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal

6 Mei 2026
anggaran laundry sebesar Rp 450 juta
POLITIK

Anggaran Laundry Rp 450 Juta Pemprov Kaltim Disorot, Biro Umum Beri Penjelasan

5 Mei 2026
Next Post
Polisi Tangkap 4 Pelaku TPPO, 6 Orang Masih Diburu 

Polisi Tangkap 4 Pelaku TPPO, 6 Orang Masih Diburu 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Puskesmas Citeureup

Sekda Bogor Tinjau Puskesmas Citeureup Pascakebakaran, Perbaikan Akan Dibiayai CSR

9 Oktober 2025
Waspadai DBD, Puskesmas Sirnagalih Serukan Gerakan PSN

Waspadai DBD, Puskesmas Sirnagalih Serukan Gerakan PSN

30 Oktober 2021
Halal Bihalal UIKA, Bima Arya Singgung Tiga Pilar Kembangkan Kota

Halal Bihalal UIKA, Bima Arya Singgung Tiga Pilar Kembangkan Kota

10 Mei 2022
Bima Akan Bentuk Tim Pemburu Vaksin

Bima Akan Bentuk Tim Pemburu Vaksin

22 September 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In