• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Kecurangan PPDB, Polresta Bogor Kota Tetapkan 5 Tersangka 

Redaksi by Redaksi
29 September 2023
in NASIONAL
0
Kasus Kecurangan PPDB, Polresta Bogor Kota Tetapkan 5 Tersangka 
284
SHARES
354
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam kasus kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah SMP dan SMA di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menetapkan 5 tersangka.

Seperti diketahui, proses PPDB dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2023, dalam perkara tersebut Polresta Bogor Kota memeriksa sejumlah saksi.

“Dengan menganalisa kepada barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka dan juga melakukan penahanan kepada para tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes pol Bismo Teguh Prakoso  Jumat 29 September 2023.

Menurut Bismo, modus yang dilakukan para tersangka adalah membuat dan menggunakan surat palsu dalam pendaftaran PPDB tersebut, dalam hal ini Kartu Keluarga (KK).

BERITA LAINNYA

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

19 Oktober 2026
Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak

Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak

19 Oktober 2026
Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat

Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat

19 Oktober 2026
Dari Surabaya, Meneguhkan Arah Baru Syarikat Islam

Dari Surabaya, Meneguhkan Arah Baru Syarikat Islam

19 Oktober 2026

Dimana, KK yang di daftarkan dalam syarat PPDB itu, oleh kelima tersangka diganti mulai dari tanda tangan Kadis Dukcapil Kota Bogor, hingga tanggal dikeluarkannya KK tersebut.

Masih kata Kapolresta, kenapa mereka ganti, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda, kemudian tanggalnya juga belum memenuhi syarat dari masuknya KK ini untuk dimasukan ke dalam aplikasi PPDB.

“Karena yang seharusnya yang bisa itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun,” ungkapnya.

Namun jelas Bismo, fakta aslinya KK tersebut kurang dari satu tahun, sehingga para tersangka mengganti tanda tangan dari penerbit itu Kadis Dukcapil beserta tanggal dikeluarkannya KK.

“Jadi, KK nya itu palsu, dia menggunting, menempel kemudian memasukkan ke dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” paparnya.

Kelima tersangka itu antaralain, SR, AS, MR, BS serta RS. Untuk tersangka SR mengaku sudah 9 kali melakukan percaloan PPDB, dengan meminta sejumlah bayaran perorang senilai Rp13,5 juta.

Kemudian, peran untuk tersangka AS, yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang dan MR ini yakni membuat dan memasukan nama ke KK, dengan menerima uang Rp300 ribu perorang

“Tersangka BS mengaku sudah melayani 50 kali percaloan PPDB, dengan menarif Rp1-3 juta perorangnya,” terangnya.

Serta, tersangka RS berperan membuat KK palsu, yang mana pelaku merubah tanggal hingga barcode tanda tangan, setelah itu merubahnya ke dalam bentuk PDF. Dan setiap PDF ditarif sebesar Rp7 juta perorang.

“Nah, tentunya ini akan kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diantaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK tersebut dari pihak kelurahan,” ungkap dia.

Aas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang itu terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya. (Yud)

Tags: DisdikKota BogorPolresta Bogor KotaPPDBSMASMP

Related Posts

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI
NASIONAL

Duga Alirkan Rp1,87 Triliun ke Proyek Fiktif, Bareskrim Bongkar Empat Klaster Kasus PT DSI

19 Oktober 2026
Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak
NASIONAL

Bidik Pasar Internasional, Kemenko Pangan Dorong Inovasi Susu Kambing dan Kesejahteraan Peternak

19 Oktober 2026
Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat
BOGOR RAYA

Optimistis Syarikat Islam Makin Progresif dalam Menggerakkan Dakwah Ekonomi Umat

19 Oktober 2026
Dari Surabaya, Meneguhkan Arah Baru Syarikat Islam
NASIONAL

Dari Surabaya, Meneguhkan Arah Baru Syarikat Islam

19 Oktober 2026
Hari Kesehatan Nasional
NASIONAL

DPC Syarikat Islam Kota Bogor Libatkan 15 Saudagar Hadiri Kongres Nasional ke-42 di Surabaya

16 Oktober 2026
1.355 pekerja di Kabupaten Bogor
NASIONAL

1.355 Pekerja di Kabupaten Bogor Kena PHK, Perusahaan Keluhkan Upah dan Perizinan

14 Oktober 2026
Next Post
Bongkar 24 Kasus Narkoba, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

Bongkar 24 Kasus Narkoba, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Kementan dan HIMPUNI Jajaki Kerjasama Strategis Dukung Pertanian Modern di Indonesia

Kementan dan HIMPUNI Jajaki Kerjasama Strategis Dukung Pertanian Modern di Indonesia

8 Oktober 2024
Sadis! Seorang Remaja Dibacok Hingga Tewas di Taman Palupuh

Sadis! Seorang Remaja Dibacok Hingga Tewas di Taman Palupuh

7 Oktober 2021
Asisten Virtual Laras Manis, Memudahkan Masyarakat Mengecek IMB

Asisten Virtual Laras Manis, Memudahkan Masyarakat Mengecek IMB

12 Juli 2023
peredaran obat keras

Polisi Tangkap Empat Terduga Pengedar Obat Keras di Puncak

12 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In