• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, September 3, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Kecurangan PPDB, Polresta Bogor Kota Tetapkan 5 Tersangka 

Redaksi by Redaksi
29 September 2023
in NASIONAL
0
Kasus Kecurangan PPDB, Polresta Bogor Kota Tetapkan 5 Tersangka 
284
SHARES
352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam kasus kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah SMP dan SMA di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menetapkan 5 tersangka.

Seperti diketahui, proses PPDB dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2023, dalam perkara tersebut Polresta Bogor Kota memeriksa sejumlah saksi.

“Dengan menganalisa kepada barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka dan juga melakukan penahanan kepada para tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes pol Bismo Teguh Prakoso  Jumat 29 September 2023.

Menurut Bismo, modus yang dilakukan para tersangka adalah membuat dan menggunakan surat palsu dalam pendaftaran PPDB tersebut, dalam hal ini Kartu Keluarga (KK).

BERITA LAINNYA

karhutla

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026
Judi online

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026

Dimana, KK yang di daftarkan dalam syarat PPDB itu, oleh kelima tersangka diganti mulai dari tanda tangan Kadis Dukcapil Kota Bogor, hingga tanggal dikeluarkannya KK tersebut.

Masih kata Kapolresta, kenapa mereka ganti, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda, kemudian tanggalnya juga belum memenuhi syarat dari masuknya KK ini untuk dimasukan ke dalam aplikasi PPDB.

“Karena yang seharusnya yang bisa itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun,” ungkapnya.

Namun jelas Bismo, fakta aslinya KK tersebut kurang dari satu tahun, sehingga para tersangka mengganti tanda tangan dari penerbit itu Kadis Dukcapil beserta tanggal dikeluarkannya KK.

“Jadi, KK nya itu palsu, dia menggunting, menempel kemudian memasukkan ke dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” paparnya.

Kelima tersangka itu antaralain, SR, AS, MR, BS serta RS. Untuk tersangka SR mengaku sudah 9 kali melakukan percaloan PPDB, dengan meminta sejumlah bayaran perorang senilai Rp13,5 juta.

Kemudian, peran untuk tersangka AS, yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang dan MR ini yakni membuat dan memasukan nama ke KK, dengan menerima uang Rp300 ribu perorang

“Tersangka BS mengaku sudah melayani 50 kali percaloan PPDB, dengan menarif Rp1-3 juta perorangnya,” terangnya.

Serta, tersangka RS berperan membuat KK palsu, yang mana pelaku merubah tanggal hingga barcode tanda tangan, setelah itu merubahnya ke dalam bentuk PDF. Dan setiap PDF ditarif sebesar Rp7 juta perorang.

“Nah, tentunya ini akan kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diantaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK tersebut dari pihak kelurahan,” ungkap dia.

Aas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang itu terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya. (Yud)

Tags: DisdikKota BogorPolresta Bogor KotaPPDBSMASMP

Related Posts

karhutla
NASIONAL

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi
NASIONAL

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026
Judi online
NASIONAL

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar
NASIONAL

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif
NASIONAL

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

1 September 2026
Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan
NASIONAL

Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

1 September 2026
Next Post
Bongkar 24 Kasus Narkoba, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

Bongkar 24 Kasus Narkoba, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Anggota KSP-SB Tidak Log In Dalam RAT Akan Rugi

Anggota KSP-SB Tidak Log In Dalam RAT Akan Rugi

30 Oktober 2023
pembelian Pertalite

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Desil 9-10

21 Agustus 2026
Polres Bogor Ringkus Delapan Pengedar Narkoba 

Polres Bogor Ringkus Delapan Pengedar Narkoba 

5 Juli 2022
Menuju Pasar Digital, Perumda PPJ Jalin MoU Strategis Dengan BRI

Menuju Pasar Digital, Perumda PPJ Jalin MoU Strategis Dengan BRI

20 Mei 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In