• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Juni 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polres Bogor Ringkus 21 Bandar Narkoba

Redaksi by Redaksi
3 November 2023
in NASIONAL
0
Polres Bogor Ringkus 21 Bandar Narkoba
133
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Dua Minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bogor, berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba dan obat keras dengan jumlah 21 tersangka.

Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti, narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 599 gram, jenis ganja 117 gram dan untuk psikotrapika.

Sedangkan barang bukti obat golongan G sebanyak 5.489 butir, yang terdiri dari tramadol, hexymer dan trihexyphenidil.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 800 botol minuman keras golongan A, B dan C. Dimana dijual di toko-toko yang tidak memiliki izin edar.

BERITA LAINNYA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Bea Cukai

17 Juni 2026
program makan bergizi gratis

BGN Larang Pegawai Punya SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis

16 Juni 2026
UGM

Mobil Rombongan Menteri Digebrak Mahasiswa Seusai Diskusi di UGM

16 Juni 2026
Proyek Bandar Antariksa Bia

Proyek Bandar Antariksa Biak Dipersoalkan, MoU PSN Ditolak Masyarakat Adat

13 Juni 2026

“Dalam kurun waktu dua minggu kami mengamankan 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotapika, dari 18 perkara,” jelas AKP Nur Istiono.

Menurut Nur, 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotapika mayoritas diamankan di Kabupaten Bogor. Satu orang diantaranya diamankan di Kota Tangerang Selatan.

“Melihat jumlah barang bukti yang diamankan, setidaknya kami mengamankan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan jumlah sekitar 6.300 jiwa,” paparnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun dan sanksi denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)

Tags: Kasus NarkobaPolres Bogor

Related Posts

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
NASIONAL

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Bea Cukai

17 Juni 2026
program makan bergizi gratis
NASIONAL

BGN Larang Pegawai Punya SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis

16 Juni 2026
UGM
NASIONAL

Mobil Rombongan Menteri Digebrak Mahasiswa Seusai Diskusi di UGM

16 Juni 2026
Proyek Bandar Antariksa Bia
NASIONAL

Proyek Bandar Antariksa Biak Dipersoalkan, MoU PSN Ditolak Masyarakat Adat

13 Juni 2026
Komisi IX DPR
NASIONAL

Komisi IX DPR Minta Audit Menyeluruh SPPG, Soroti Dugaan Jual Beli Titik

13 Juni 2026
Pemkot Bandung Dukung Penuh Pelaksanaan Konprov PWI Jabar Agustus Mendatang
NASIONAL

Pemkot Bandung Dukung Penuh Pelaksanaan Konprov PWI Jabar Agustus Mendatang

12 Juni 2026
Next Post
PWI Nyatakan Sikap Atas Tewasnya Puluhan Jurnalis di Gaza

PWI Nyatakan Sikap Atas Tewasnya Puluhan Jurnalis di Gaza

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

BPJPH

BPJPH Sertifikasi Air Bersih Tirta Pakuan, Kota Bogor Diklaim Perkuat Ekosistem Halal

10 Maret 2026
dua jembatan kaca

Berani Uji Nyali? Coba Dua Jembatan Kaca di Bogor Ini

10 Agustus 2025
Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Lantik 8 Duta Besar di Istana Negara

26 Agustus 2025
6.997 Pegawai Honorer Terancam Nganggur, Ini Langkah Legislator Kota Bogor

6.997 Pegawai Honorer Terancam Nganggur, Ini Langkah Legislator Kota Bogor

16 Juni 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In