• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Intimidasi Pekerja Perkebunan, Preman Bayaran Dilaporkan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
27 April 2021
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
Intimidasi Pekerja Perkebunan, Preman Bayaran Dilaporkan ke Polisi
74
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Citeureup – Kasus intimidasi yang diduga dilakukan oleh orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Seperti diketahui, insiden intimidasi itu dalami sejumlah pekerja yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Minggu (25/04/21) lalu.

Gerombolan preman itu datang dengan tujuan untuk menguasai fisik tanah seluas 25 Ha dan mengancam pekerja dari PT PCS yang sedang membangun mess perkebunan.

“Atas kejadian tersebut, PT PCS telah memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup.

BERITA LAINNYA

ASN

Sekda Minta ASN Pemkab Bogor Tak Sekadar Jalankan Rutinitas

24 Agustus 2026
perkara dugaan korupsi

Kasus Upah Pungut Bapenda Bogor, KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka

24 Agustus 2026
Jatuh ke Dasar Sumur

Jatuh ke Dasar Sumur, Perempuan paruh Baya di Parung Berhasil Diselamatkan

24 Agustus 2026
Electronic Traffic Law Enforcement

Tiga Kamera ETLE Baru Dipasang di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

24 Agustus 2026

“Kami menuntut agar kasus ini diusut sampai tuntas dan menemukan siapa yang jadi dalang atas peristiwa tersebut,” jelas Ahang Pradata, SH, Legal Group PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (27/4)).

Polsek Citeureup sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP. Aduan pelapor adalah dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

“Terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Ha,” tegasnya.

Selain masalah pengrusakan, PT PCS juga melaporkan kepada pihak yang berwajib soal klaim hak atas tanah 25 ha. Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha.

Dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.

“Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan illegal occupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.

Salah satu pihak yang diduga mengklaim tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi.

IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik
IM.

Tanah yang di klaim milik IM merupakan tanah milik PT PCS yang dari Perjanjian penyediaan Lahan oleh PT Buana Estate, tepatnya bagian dari 211 Ha.

“Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.

PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha, rupanya diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.

“Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Citeureup, Kompol Ricky Wowor ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021), membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP.

“Betul, laporan tersebut telah masuk di Polsek Citeureup dan kita menangani sejak awal namun kita limpahkan ke Polres Bogor,” ungkapnya. (Fik)

Tags: Oknum Pejabat NegaraPolsek CiteureupPreman BayaranPreman SuruhanSengketa Lahan

Related Posts

ASN
BOGOR RAYA

Sekda Minta ASN Pemkab Bogor Tak Sekadar Jalankan Rutinitas

24 Agustus 2026
perkara dugaan korupsi
BOGOR RAYA

Kasus Upah Pungut Bapenda Bogor, KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka

24 Agustus 2026
Jatuh ke Dasar Sumur
PERISTIWA

Jatuh ke Dasar Sumur, Perempuan paruh Baya di Parung Berhasil Diselamatkan

24 Agustus 2026
Electronic Traffic Law Enforcement
BOGOR RAYA

Tiga Kamera ETLE Baru Dipasang di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

24 Agustus 2026
KPK
BOGOR RAYA

IPW Kritisi KPK Soal Upah Pungut Pemkab Bogor: Jangan Lambat dan Takut!

24 Agustus 2026
Isu OTT KPK di Pemkab Bogor: Bupati hingga Ketua DPRD Menghilang dari Publik
BOGOR RAYA

Isu OTT KPK di Pemkab Bogor: Bupati hingga Ketua DPRD Menghilang dari Publik

24 Agustus 2026
Next Post
Gempa Kekuatan 5,6 SR Guncang Sukabumi

Gempa Kekuatan 5,6 SR Guncang Sukabumi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Horeee! Warga Kertamaya Dapat Bantuan Pemasangan Meteran Air Gratis

Horeee! Warga Kertamaya Dapat Bantuan Pemasangan Meteran Air Gratis

7 Juli 2022
Bima Arya Kerahkan Jajarannya Rapihkan Pasar Kebon Kembang

Bima Arya Kerahkan Jajarannya Rapihkan Pasar Kebon Kembang

18 April 2024
Polresta Bogor Kota Bersama Kadin Kota Bogor Gelar Pameran UMKM

Polresta Bogor Kota Bersama Kadin Kota Bogor Gelar Pameran UMKM

3 Juni 2021
Kisah Perjalanan Dari Jawa Barat Untuk Indonesia, Cetak Petani Milenial Tangguh dan Inovatif

Kisah Perjalanan Dari Jawa Barat Untuk Indonesia, Cetak Petani Milenial Tangguh dan Inovatif

10 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In