BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Penindakan terhadap tempat – tempat usaha atau bangunan yang diduga tak memiliki izin dan merusak alam sehingga menjadi penyebab bencana Banjir di Kawawan Puncak, Cisarua Bogor terus berlanjut.
Setelah Gubernur Jawa Barat Dedie Mulyadi dan Pemkab Bogor membongkar tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak Bogor beberapa waktu lalu, kini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel sejumlah tempat.
Kemenhut menertibkan vila-vila mewah di Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang berdiri dikawasan hutan produksi sehingga diduga menjadi pemicu banjir.
Kemenhut Republik Indonesia memasang plang berwarna merah putih berupa peringatan bertuliskan ‘Area ini masuk dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan’.
Keempat vila yang dipasangi plang peringatan itu diantaranya Villa Forest Hills, Villa Vinus, Villa Cemara dan Villa Siporafrika. Semua bangunan milik sendiri namun masuk ke dalam wilayah hutan produksi.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan,
dalam menangani bencana Banjir pemerintah memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung, DAS Bekasi dan DAS Cisadane.
Dijelaskannya, ada sebanyak 15 titik terindentifikasi masuk ke dalam kawasan hutan produksi, maka kami lakukan penertiban dalam hal ini kita pasang plang.
“Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh pak RT, pemilik dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta,” ujarnya.
Jajaran Kemenhut akan melakukan pemeriksaan kepada para pemilik usai pemasangan plang ini. Pemeriksaan akan mulai dilakukan dari segi legalitas dan dokumen-dokumen lainnya.
“Jika nanti terbukti tidak memiliki legalitas, dan tidak memiliki kena sanksi pidana. Lalu ada, pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” tandasnya. (Dny)

























Discussion about this post