BogorOne.co.id | Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan penetapan dilakukan pada Selasa (24/7/2025) setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
Kedua tersangka yakni DG, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan dan kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Cianjur, serta MIH selaku konsultan perencana proyek.
“Perencanaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp8,49 miliar,” kata Kamin kepada wartawan, Kamis (24/7/2025) dikutip dari beritasatu.com
Dalam proses penyidikan, DG diduga lalai dalam menjalankan tugas sesuai peraturan. Sementara MIH diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan dan menggunakan praktik “pinjam bendera” melalui dua perusahaan rekanan, PT GS (wilayah utara) dan PT SYB (wilayah selatan).
Skema yang dijalankan tersebut disebut sebagai bagian dari perencanaan yang cacat hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.491.605.289,63.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Cianjur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan pada Senin (23/6/2025). Penggeledahan berlangsung lebih dari lima jam, menyasar ruang arsip dan sejumlah ruangan penting. Sejumlah dokumen turut diamankan sebagai barang bukti.
Kejari Cianjur menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post