BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menertibkan papan reklame yang diduga tidak memiliki izin di sejumlah ruas jalan utama di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Santoni, mengatakan pihaknya mencatat banyak papan reklame yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Dago dan Cikuda. Ia menilai keberadaan reklame yang tidak terkontrol tersebut berpotensi merugikan Pemerintah Daerah karena tidak menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ya memang jumlahnya cukup banyak. Ada di sepanjang Jalan Raya Dago dan Cikuda. Kami akan segera memeriksa dokumen perizinannya agar lebih tertata dan tertib,” kata Santoni, Selasa, 9 September 2025.
Santoni menjelaskan bahwa Satpol PP akan melakukan pemeriksaan mendetail terhadap semua papan reklame yang ada di pinggir jalan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Pemeriksaan ini akan menilai apakah setiap reklame memiliki izin resmi dan membayar pajak sesuai ketentuan.
“Jika terbukti pemasangan billboard tidak ada izin atau tidak membayar pajak, maka akan kami turunkan dan bongkar. Besok segera kami cek semuanya,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemda Kabupaten Bogor menegakkan peraturan daerah terkait reklame. Selain menertibkan papan reklame ilegal, Satpol PP juga bertujuan memastikan keselamatan pengguna jalan dan memperindah tata ruang wilayah.
Santoni menegaskan bahwa operasi penertiban ini akan dilakukan secara bertahap. Pihak yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post