• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Gara-gara Tahan Dua Bocah, Polisi Tetapkan Rentenir Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2021
in BOGOR RAYA
0
Gara-gara Tahan Dua Bocah, Polisi Tetapkan Rentenir Sebagai Tersangka
77
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Seorang perempuan berinisial N yang merupakan rentenir yang menahan dua bocah sebagai jaminan utang, akhirnya ditetapkan tersangka, setelah diperiksa Jajaran Polresta Bogor Kota, Senin (09/08/21).

Sebelumnya, Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah telah melaporkan N ke Polresta Bogor Kota lantaran cucunya yang berinisial MR(5) telah diambil paksa penguasaan atas anak dibawah umur. MR dikuasai lebih 20 hari sejak 16 Juli – 6 Agustus 2021.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, kronoligis kasus berawal pada 6 Agustus 2021 Polresta Bogor Kota telah menerima laporan dari Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah.

“Mereka bikin laporan pengambilalihan atas anak atau dibawah umur secara melawan hukum oleh Ibu N,” kata Kapolresta.

BERITA LAINNYA

DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Gadai SK

Heboh Tantangan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Respons Menohok Pimpinan DPRD Kota Bogor

11 Agustus 2026
PN Bogor Belum Terbitkan Keputusan Eksekusi, Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Alot

PN Bogor Belum Terbitkan Keputusan Eksekusi, Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Alot

11 Agustus 2026
tukang cukur

Sebut “Belum Merdeka”, Tukang Cukur di Bantarkambing Ogah Pasang Bendera

11 Agustus 2026
Masjid Nurul Wathon

Pemkab Bogor Wacanakan Masjid Nurul Wathon Jadi Wisata Religi

11 Agustus 2026

Diakui dia, hal yang dilakukan pertama kali sebagai tindakan kemanusiaan, unit PPA Satreskrim bergerak mencari dan menyelmatkan korban. MR akhirnya ditemukan dirumah dan kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Susatyo menceritakan, pada 7 Agustus 2021 pihaknya berkorelasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor untuk memeriksa RM sekaligus pemulihan secara psikis.

Kemudian, lanjutnya, pada Minggu, 8 Agustus 2021 mulai dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi, sekaligus menyita akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

“Hari ini, saudari Nurhalimah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUH Pidana, yang pada intinya mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” tegasnya.

Menurut Susatyo, penyebab MR diambil penguasaan atas anak oleh tersangka dengan alasan hutang piutang. Hutang ini pemberiannya tidak langsung, namun total sekitar Rp 8,7 juta dan menjadi sekitar Rp 15,4 juta.

“Itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari dari Bapak Yanto. Saat ini kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini. Kami telah berkorelasi dengan saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” ungkapnya.

Untuk alasan kemanusiaan, tambah Susatyo, maka Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan MR bisa mendapat pendidikan selayaknya.

Masih kata Susatyo, berdasarkan keterangan dari para saksi bahwa seolah Bapak Yanto ini berpindah pindah rumah sehingga sebagai jaminannya itu adalah cucunya.

“Pak Yanto dan Ibu Mardiyah didalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nurhalimah walaupun saat ditemukan MR dalam kondisi sehat dan terawat,” ungkapnya.

Masih kata Kapolresta, bahwa pihaknya fokus terhadap penanganan pengambilalihan anak atau dibawah umur. Terlebih kedua orang tuanya sudah tidak ada. “Jadi hak pengasuhan secara langsung jatuh kepada kedua orang tuanya tetapi ini diambil paksa oleh Nurhalimah,” ujarnya.

Sebelumnya, selama 20 hari dibawah pengawasan tersangka, beberapa kali Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah berusaha menghubungi namun tidak diperkenankan termasuk Pak Yanto akhirnya melaporkan ke kepolisian.

Dijelaskan Susatyo bahwa kekerasan secara fisik memang tidak ada. Jadi penanganan kepolisian fokus pada penindakan kemanusiaan dan penanganan proses penegakan hukum.

“Pengambilalihan anak belum cukup umur jelas melawan hukum. Jadi tidak ada alasan lainnya yang boleh mengambil alih penguasaan terhadap anak,” tambah dia.

Sementara itu, Ibu Mardiyah selaku nenek dari MR mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan P2TP2A.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bogor Kota yang sudah membantu saya sampai cucu saya kembali. Kami juga mengucapkan kepada P2TP2A yang telah membantu kami sampai hari ini,” ungkapnya. (Fik)

Tags: Gara-gara Tahan Dua BocahPolresta Bogor KotaRentenir Jadi Tersangka

Related Posts

DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Gadai SK
BOGOR RAYA

Heboh Tantangan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Ini Respons Menohok Pimpinan DPRD Kota Bogor

11 Agustus 2026
PN Bogor Belum Terbitkan Keputusan Eksekusi, Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Alot
BOGOR RAYA

PN Bogor Belum Terbitkan Keputusan Eksekusi, Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Alot

11 Agustus 2026
tukang cukur
BOGOR RAYA

Sebut “Belum Merdeka”, Tukang Cukur di Bantarkambing Ogah Pasang Bendera

11 Agustus 2026
Masjid Nurul Wathon
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Wacanakan Masjid Nurul Wathon Jadi Wisata Religi

11 Agustus 2026
PT Prima Mustika Candra
BOGOR RAYA

Konflik Agraria Sukajaya, Ini Klaim Kepemilikan PT PMC

11 Agustus 2026
penggelapan sepeda motor
BOGOR RAYA

Pelaku Penggelapan Motor di Bogor Ditangkap di Kaki Gunung Merbabu

11 Agustus 2026
Next Post
Pemkot Ngotot Beli Bus Listrik Tahun 2022

Pemkot Ngotot Beli Bus Listrik Tahun 2022

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Sambangi Bogor Selatan, Cawabup Jaro Ade Temui Ulama dan Parah Tokoh Serta Disambut Antusias Masyarakat

Sambangi Bogor Selatan, Cawabup Jaro Ade Temui Ulama dan Parah Tokoh Serta Disambut Antusias Masyarakat

27 September 2024
Kembangkan Klaster Agribisnis, Petani Muda Subang Sukses Usaha Padi Ketan

Kembangkan Klaster Agribisnis, Petani Muda Subang Sukses Usaha Padi Ketan

9 Desember 2023
Bantaran Sungai

Bangunan di Bantaran Sungai Dilarang, PUPR Siapkan TPT dan Jembatan

5 Mei 2026
Dorong Pertanian Modern, Polbangtan Kementan Bentuk Koperasi Sekunder

Dorong Pertanian Modern, Polbangtan Kementan Bentuk Koperasi Sekunder

25 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In