• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Gara-gara Tahan Dua Bocah, Polisi Tetapkan Rentenir Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2021
in BOGOR RAYA
0
Gara-gara Tahan Dua Bocah, Polisi Tetapkan Rentenir Sebagai Tersangka
72
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Seorang perempuan berinisial N yang merupakan rentenir yang menahan dua bocah sebagai jaminan utang, akhirnya ditetapkan tersangka, setelah diperiksa Jajaran Polresta Bogor Kota, Senin (09/08/21).

Sebelumnya, Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah telah melaporkan N ke Polresta Bogor Kota lantaran cucunya yang berinisial MR(5) telah diambil paksa penguasaan atas anak dibawah umur. MR dikuasai lebih 20 hari sejak 16 Juli – 6 Agustus 2021.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, kronoligis kasus berawal pada 6 Agustus 2021 Polresta Bogor Kota telah menerima laporan dari Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah.

“Mereka bikin laporan pengambilalihan atas anak atau dibawah umur secara melawan hukum oleh Ibu N,” kata Kapolresta.

BERITA LAINNYA

Hari Jadi Tatar Sunda

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026
Rudy Susmanto

Rudy Susmanto Sebut Modernisasi Tak Boleh Tinggalkan Tradisi

9 Mei 2026
Pelataran Binokasih

Dedi Mulyadi Ingin Ubah Suryakencana Jadi Pelataran Binokasih

9 Mei 2026
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026

Diakui dia, hal yang dilakukan pertama kali sebagai tindakan kemanusiaan, unit PPA Satreskrim bergerak mencari dan menyelmatkan korban. MR akhirnya ditemukan dirumah dan kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Susatyo menceritakan, pada 7 Agustus 2021 pihaknya berkorelasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor untuk memeriksa RM sekaligus pemulihan secara psikis.

Kemudian, lanjutnya, pada Minggu, 8 Agustus 2021 mulai dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi, sekaligus menyita akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

“Hari ini, saudari Nurhalimah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUH Pidana, yang pada intinya mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” tegasnya.

Menurut Susatyo, penyebab MR diambil penguasaan atas anak oleh tersangka dengan alasan hutang piutang. Hutang ini pemberiannya tidak langsung, namun total sekitar Rp 8,7 juta dan menjadi sekitar Rp 15,4 juta.

“Itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari dari Bapak Yanto. Saat ini kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini. Kami telah berkorelasi dengan saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” ungkapnya.

Untuk alasan kemanusiaan, tambah Susatyo, maka Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan MR bisa mendapat pendidikan selayaknya.

Masih kata Susatyo, berdasarkan keterangan dari para saksi bahwa seolah Bapak Yanto ini berpindah pindah rumah sehingga sebagai jaminannya itu adalah cucunya.

“Pak Yanto dan Ibu Mardiyah didalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nurhalimah walaupun saat ditemukan MR dalam kondisi sehat dan terawat,” ungkapnya.

Masih kata Kapolresta, bahwa pihaknya fokus terhadap penanganan pengambilalihan anak atau dibawah umur. Terlebih kedua orang tuanya sudah tidak ada. “Jadi hak pengasuhan secara langsung jatuh kepada kedua orang tuanya tetapi ini diambil paksa oleh Nurhalimah,” ujarnya.

Sebelumnya, selama 20 hari dibawah pengawasan tersangka, beberapa kali Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah berusaha menghubungi namun tidak diperkenankan termasuk Pak Yanto akhirnya melaporkan ke kepolisian.

Dijelaskan Susatyo bahwa kekerasan secara fisik memang tidak ada. Jadi penanganan kepolisian fokus pada penindakan kemanusiaan dan penanganan proses penegakan hukum.

“Pengambilalihan anak belum cukup umur jelas melawan hukum. Jadi tidak ada alasan lainnya yang boleh mengambil alih penguasaan terhadap anak,” tambah dia.

Sementara itu, Ibu Mardiyah selaku nenek dari MR mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan P2TP2A.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bogor Kota yang sudah membantu saya sampai cucu saya kembali. Kami juga mengucapkan kepada P2TP2A yang telah membantu kami sampai hari ini,” ungkapnya. (Fik)

Tags: Gara-gara Tahan Dua BocahPolresta Bogor KotaRentenir Jadi Tersangka

Related Posts

Hari Jadi Tatar Sunda
BOGOR RAYA

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026
Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Sebut Modernisasi Tak Boleh Tinggalkan Tradisi

9 Mei 2026
Pelataran Binokasih
BOGOR RAYA

Dedi Mulyadi Ingin Ubah Suryakencana Jadi Pelataran Binokasih

9 Mei 2026
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih
BOGOR RAYA

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026
carpooling
BOGOR RAYA

Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Bawa Kabur Mobil Dinas ke Palembang

9 Mei 2026
jamaah haji
BOGOR RAYA

Jamaah Haji Asal Jonggol Meninggal Saat Jalani Ibadah di Tanah Suci

8 Mei 2026
Next Post
Pemkot Ngotot Beli Bus Listrik Tahun 2022

Pemkot Ngotot Beli Bus Listrik Tahun 2022

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Geram! Warga Dramaga Ontrog dan Tutup Paksa Lapak Penjualan Miras

Geram! Warga Dramaga Ontrog dan Tutup Paksa Lapak Penjualan Miras

5 Juli 2022
tiga tersangka penyerobotan lahan

Kejari Kabupaten Bogor Tahan Tiga Tersangka Penyerobot Lahan PTPN I

31 Oktober 2025
iPhone Fold

Apple Tunda Rilis iPhone Fold hingga 2027

20 Oktober 2025
Angin Kencang

20 Rumah di Bojonggede Rusak Diterjang Angin Kencang

24 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In