• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Gara-gara Tahan Dua Bocah, Polisi Tetapkan Rentenir Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2021
in BOGOR RAYA
0
Gara-gara Tahan Dua Bocah, Polisi Tetapkan Rentenir Sebagai Tersangka
74
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Seorang perempuan berinisial N yang merupakan rentenir yang menahan dua bocah sebagai jaminan utang, akhirnya ditetapkan tersangka, setelah diperiksa Jajaran Polresta Bogor Kota, Senin (09/08/21).

Sebelumnya, Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah telah melaporkan N ke Polresta Bogor Kota lantaran cucunya yang berinisial MR(5) telah diambil paksa penguasaan atas anak dibawah umur. MR dikuasai lebih 20 hari sejak 16 Juli – 6 Agustus 2021.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, kronoligis kasus berawal pada 6 Agustus 2021 Polresta Bogor Kota telah menerima laporan dari Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah.

“Mereka bikin laporan pengambilalihan atas anak atau dibawah umur secara melawan hukum oleh Ibu N,” kata Kapolresta.

BERITA LAINNYA

peternakan ayam

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026

Diakui dia, hal yang dilakukan pertama kali sebagai tindakan kemanusiaan, unit PPA Satreskrim bergerak mencari dan menyelmatkan korban. MR akhirnya ditemukan dirumah dan kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga.

Susatyo menceritakan, pada 7 Agustus 2021 pihaknya berkorelasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor untuk memeriksa RM sekaligus pemulihan secara psikis.

Kemudian, lanjutnya, pada Minggu, 8 Agustus 2021 mulai dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi, sekaligus menyita akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

“Hari ini, saudari Nurhalimah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUH Pidana, yang pada intinya mengambil alih penguasaan atas anak atau belum cukup umur secara melawan hukum,” tegasnya.

Menurut Susatyo, penyebab MR diambil penguasaan atas anak oleh tersangka dengan alasan hutang piutang. Hutang ini pemberiannya tidak langsung, namun total sekitar Rp 8,7 juta dan menjadi sekitar Rp 15,4 juta.

“Itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari dari Bapak Yanto. Saat ini kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini. Kami telah berkorelasi dengan saksi ahli sehingga perkara ini menjadi terang dan jelas,” ungkapnya.

Untuk alasan kemanusiaan, tambah Susatyo, maka Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan MR bisa mendapat pendidikan selayaknya.

Masih kata Susatyo, berdasarkan keterangan dari para saksi bahwa seolah Bapak Yanto ini berpindah pindah rumah sehingga sebagai jaminannya itu adalah cucunya.

“Pak Yanto dan Ibu Mardiyah didalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya itu diambil oleh Nurhalimah walaupun saat ditemukan MR dalam kondisi sehat dan terawat,” ungkapnya.

Masih kata Kapolresta, bahwa pihaknya fokus terhadap penanganan pengambilalihan anak atau dibawah umur. Terlebih kedua orang tuanya sudah tidak ada. “Jadi hak pengasuhan secara langsung jatuh kepada kedua orang tuanya tetapi ini diambil paksa oleh Nurhalimah,” ujarnya.

Sebelumnya, selama 20 hari dibawah pengawasan tersangka, beberapa kali Bapak Yanto dan Ibu Mardiyah berusaha menghubungi namun tidak diperkenankan termasuk Pak Yanto akhirnya melaporkan ke kepolisian.

Dijelaskan Susatyo bahwa kekerasan secara fisik memang tidak ada. Jadi penanganan kepolisian fokus pada penindakan kemanusiaan dan penanganan proses penegakan hukum.

“Pengambilalihan anak belum cukup umur jelas melawan hukum. Jadi tidak ada alasan lainnya yang boleh mengambil alih penguasaan terhadap anak,” tambah dia.

Sementara itu, Ibu Mardiyah selaku nenek dari MR mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan P2TP2A.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bogor Kota yang sudah membantu saya sampai cucu saya kembali. Kami juga mengucapkan kepada P2TP2A yang telah membantu kami sampai hari ini,” ungkapnya. (Fik)

Tags: Gara-gara Tahan Dua BocahPolresta Bogor KotaRentenir Jadi Tersangka

Related Posts

peternakan ayam
BOGOR RAYA

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN
BOGOR RAYA

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan
BOGOR RAYA

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026
Alun-Alun Empang
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Tata Kawasan Alun-Alun Empang Jadi Ruang Publik

24 Juni 2026
Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga
BOGOR RAYA

Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga

24 Juni 2026
Next Post
Pemkot Ngotot Beli Bus Listrik Tahun 2022

Pemkot Ngotot Beli Bus Listrik Tahun 2022

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Pasca Bencana, Iwan Setiawan Minta BPBD Gercep dan Maksimal Keluarkan Tanggap Darurat Bencana

Pasca Bencana, Iwan Setiawan Minta BPBD Gercep dan Maksimal Keluarkan Tanggap Darurat Bencana

26 April 2023
PPJ Bagikan Tips Memilih Daging Segar Untuk di Konsumsi Masyarakat

PPJ Bagikan Tips Memilih Daging Segar Untuk di Konsumsi Masyarakat

1 April 2025
Pesantren Sehat ala Dokter Rayendra Resmi Diluncurkan

Pesantren Sehat ala Dokter Rayendra Resmi Diluncurkan

28 Maret 2023
Puluhan Pelajar Ikuti Pemantapan Bela Negara

Puluhan Pelajar Ikuti Pemantapan Bela Negara

16 November 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In