• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Januari 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Hati-hati! Ada Potensi Pidana Dalam Pengelolan Danau Bogor Raya

Redaksi by Redaksi
14 Desember 2020
in BOGOR RAYA, PEMERINTAHAN
0
Hati-hati! Ada Potensi Pidana Dalam Pengelolan Danau Bogor Raya
129
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id I Kota Bogor

Danau Bogor Raya seluas 6 Hektare yang merupakan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dan belum diserahkan kepada Pemkot Bogor berencana akan dibengun wahana air moderen berteknologi Jerman oleh pihak pengembang.

Namun, hal itu disikapi serius oleh sejumlah pihak tak terkecuali Pengamat Tata Kota Ir Usmar Hariman. Menurutnya bila PT Sejahtera Eka Graha (SEG) mengelola danau sebelum diserahkan ke Pemkot Bogor maka berpotensi terjadinya pelanggaran hukum pidana dan penyerobotan.

Seperti diketahui, bahwa perencanaan awal, Danau Bogor Raya itu dibangun untuk pengendalian banjir kawasan Bogor Utara dan sekitarnya itu. Namun hingga saat ini tidak berfungsi sebagai pengendalian banjir.

BERITA LAINNYA

rusa

Rusa Lepas Berkeliaran di Bogor, Damkar Turun Tangan

17 Januari 2026
pengendara motor tewas

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Citeureup Bogor

17 Januari 2026
Bendung Katulampa

Debit Air Bendung Katulampa Normal di Tengah Hujan Gerimis Bogor

17 Januari 2026
puncak

Sistem Satu Arah Disetop, Kemacetan di Puncak Meluas

17 Januari 2026

Tetapi, kini pihak PT Sejahtera Eka Graha (SEG) berencana akan memanfaatkan lokasi Danau Bogor Raya itu sebagai tempat wisata dan wahana permainan internasional bernama Bogor Aquagame.

Usmar menjelaskan, pemanfaatan lokasi danau ditengah ketidakpastian payung hukum dam status lahan, berpotensi terjadinya pelanggaran hukum pidana.

Diakui dia, ketidak pastian perubahan atau revisi site plan yang telah dan wajib dilakukan oleh pihak pengelola, menyebabkan potensi pelanggaran pidana ruang karena tidak sesuai peruntukan, adanya pergeseran peruntukan dari perumahan ke jasa.

“Belum pastinya perubahan tata ruang kawasan tersebut pun menguatkan adanya kelalaian pihak Pemkot Bogor dalam upaya penegakan aturan yang telah ada yaitu Perda Rencana Tata Ruang wilayah Kota Bogor 2011 – 2031, Perda no. 8 tahun 2011, dan dalam UU tata ruang dan turunannya jelas sansi pidananya,” tegas Usmar kemarin.

Oleh karenanya, lanjut Usmar, sebelum semua terlambat, maka hentikan semua rencana dan wacana pembangunam saat ini, apalagi , konon khabarnya telah terjadi MoU sepihak atas aset danau Bogor Raya yang secara de facto adalah aset Pemda Kota Bogor, aset rakyat Kota Bogor. Ini kesalahan fatal yang terjadi dari kesalahan-kesalahan sebelumnya yang belum juga terselesaikan.

“Pihak berwenang memiliki ruang masuk ke persoalan mega proyek di Danau Bogor Raya itu. Sudah sangat terang benderang kesalahan-kesalahan kasat matanya, dari aturan main yang ada dan berlaku. Tinggal keberanian saja dari aparat berwenang melakukan penyelidikannya,” jelas Usmar.

Pengamat jebolan IPB ini menerangkan, apabila pihak luar atau pihak ketiga secara sewenang wenang melakukan ekspansi dilahan yang bukan haknya, ini namanya penyerobotan atas aset pemerintah, dan MoU nya tidak sah dan wajib di batalkan.

Seharusnya danau diserahkan dahulu dengan syarat-syararnya, batu pihak-pihak mengajukan proposal dan Pemkot Bogor membuat tim pemanfaatan aset dengan mengundang dan mengumumkan atas rencana tersebut. Bisa melalui beauty contes, karena istilah-istilah pemanfaatan dan pengelolaan aset diantaranya , pinjam pakai, sewa pakai, BOT dan lainnyam

Kecuali lanjut dia, PT SEG niatnya melakukan normalisasi Danau dulu sesuai fungsinya, dan atau dalam wujud sekaligus sebagai konsep Bogor Aquagames, ga masalah silahkan, tapi setelah selesai di serahkan dahulu ke Pemkot Bogor lengkap dengan sertifikat atas nama Pemkot Bogor.

“Tapi jenis-jenis MoU atau kerjasama sepihak dinyatakan tidak sah, karena bisa saja nantinya dalam proses pengelolaan aset belum tentu pihak PT SEG yang akan menang, karena lelang aset terbuka atau beauty contes,” bebernya.

Pengamat hukum, Dwi Arswendo menegaskan, apabila ada pihak pihak yang melakukan kerjasama memanfaatkan aset milik Pemda, tanpa melibatkan pihak Pemda sebagai pemilik aset, maka sudah masuk kategori pidana.

“Kalau itu lahannya milik aset Pemda, maka yang berwenang mengelola, memanfaatkan atau melakukan MoU kerjasama, harus pihak Pemda, bisa dengan cara di lelang ataupun beauty contes. Tidak bisa sembarangan menggunakan lahan aset Pemda, jangan sampai masuk kategori penyerobotan yang jelas sanksi pidana nya,” tandasnya.

(Asy)

Related Posts

rusa
BOGOR RAYA

Rusa Lepas Berkeliaran di Bogor, Damkar Turun Tangan

17 Januari 2026
pengendara motor tewas
BOGOR RAYA

Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Citeureup Bogor

17 Januari 2026
Bendung Katulampa
BOGOR RAYA

Debit Air Bendung Katulampa Normal di Tengah Hujan Gerimis Bogor

17 Januari 2026
puncak
BOGOR RAYA

Sistem Satu Arah Disetop, Kemacetan di Puncak Meluas

17 Januari 2026
Pemkab Bogor Fokus Bina Persikabo U-15 dan U-17 Pasca Degradasi Tim Senior
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Fokus Bina Persikabo U-15 dan U-17 Pasca Degradasi Tim Senior

16 Januari 2026
senjata tajam
BOGOR RAYA

Bawa Senjata Tajam, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di GOR Pajajaran

16 Januari 2026
Next Post
Kuasa Hukum Fikri Salim Cs Tolak Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Fikri Salim Cs Tolak Ajukan Eksepsi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Tekan Angka Penularan Covid-19, Kapolresta Baru Tancap Gas

Tekan Angka Penularan Covid-19, Kapolresta Baru Tancap Gas

12 Januari 2021
ODGJ

Jasad Diduga ODGJ Ditemukan di Fly Over Cileungsi Bogor

15 September 2025
Perumda Tirta Pakuan Sosialisasikan Aplikasi Simotip ke Warga Situgede

Perumda Tirta Pakuan Sosialisasikan Aplikasi Simotip ke Warga Situgede

15 Februari 2022
Geruduk Gedung DPRD, Ratusan Warga Pamijahan Tuntut Kejelasan Tapal Batas

Geruduk Gedung DPRD, Ratusan Warga Pamijahan Tuntut Kejelasan Tapal Batas

8 Juni 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In