BogorOne.co.id I Kota Bogor
Danau Bogor Raya seluas 6 Hektare yang merupakan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dan belum diserahkan kepada Pemkot Bogor berencana akan dibengun wahana air moderen berteknologi Jerman oleh pihak pengembang.
Namun, hal itu disikapi serius oleh sejumlah pihak tak terkecuali Pengamat Tata Kota Ir Usmar Hariman. Menurutnya bila PT Sejahtera Eka Graha (SEG) mengelola danau sebelum diserahkan ke Pemkot Bogor maka berpotensi terjadinya pelanggaran hukum pidana dan penyerobotan.
Seperti diketahui, bahwa perencanaan awal, Danau Bogor Raya itu dibangun untuk pengendalian banjir kawasan Bogor Utara dan sekitarnya itu. Namun hingga saat ini tidak berfungsi sebagai pengendalian banjir.
Tetapi, kini pihak PT Sejahtera Eka Graha (SEG) berencana akan memanfaatkan lokasi Danau Bogor Raya itu sebagai tempat wisata dan wahana permainan internasional bernama Bogor Aquagame.
Usmar menjelaskan, pemanfaatan lokasi danau ditengah ketidakpastian payung hukum dam status lahan, berpotensi terjadinya pelanggaran hukum pidana.
Diakui dia, ketidak pastian perubahan atau revisi site plan yang telah dan wajib dilakukan oleh pihak pengelola, menyebabkan potensi pelanggaran pidana ruang karena tidak sesuai peruntukan, adanya pergeseran peruntukan dari perumahan ke jasa.
“Belum pastinya perubahan tata ruang kawasan tersebut pun menguatkan adanya kelalaian pihak Pemkot Bogor dalam upaya penegakan aturan yang telah ada yaitu Perda Rencana Tata Ruang wilayah Kota Bogor 2011 – 2031, Perda no. 8 tahun 2011, dan dalam UU tata ruang dan turunannya jelas sansi pidananya,” tegas Usmar kemarin.
Oleh karenanya, lanjut Usmar, sebelum semua terlambat, maka hentikan semua rencana dan wacana pembangunam saat ini, apalagi , konon khabarnya telah terjadi MoU sepihak atas aset danau Bogor Raya yang secara de facto adalah aset Pemda Kota Bogor, aset rakyat Kota Bogor. Ini kesalahan fatal yang terjadi dari kesalahan-kesalahan sebelumnya yang belum juga terselesaikan.
“Pihak berwenang memiliki ruang masuk ke persoalan mega proyek di Danau Bogor Raya itu. Sudah sangat terang benderang kesalahan-kesalahan kasat matanya, dari aturan main yang ada dan berlaku. Tinggal keberanian saja dari aparat berwenang melakukan penyelidikannya,” jelas Usmar.
Pengamat jebolan IPB ini menerangkan, apabila pihak luar atau pihak ketiga secara sewenang wenang melakukan ekspansi dilahan yang bukan haknya, ini namanya penyerobotan atas aset pemerintah, dan MoU nya tidak sah dan wajib di batalkan.
Seharusnya danau diserahkan dahulu dengan syarat-syararnya, batu pihak-pihak mengajukan proposal dan Pemkot Bogor membuat tim pemanfaatan aset dengan mengundang dan mengumumkan atas rencana tersebut. Bisa melalui beauty contes, karena istilah-istilah pemanfaatan dan pengelolaan aset diantaranya , pinjam pakai, sewa pakai, BOT dan lainnyam
Kecuali lanjut dia, PT SEG niatnya melakukan normalisasi Danau dulu sesuai fungsinya, dan atau dalam wujud sekaligus sebagai konsep Bogor Aquagames, ga masalah silahkan, tapi setelah selesai di serahkan dahulu ke Pemkot Bogor lengkap dengan sertifikat atas nama Pemkot Bogor.
“Tapi jenis-jenis MoU atau kerjasama sepihak dinyatakan tidak sah, karena bisa saja nantinya dalam proses pengelolaan aset belum tentu pihak PT SEG yang akan menang, karena lelang aset terbuka atau beauty contes,” bebernya.
Pengamat hukum, Dwi Arswendo menegaskan, apabila ada pihak pihak yang melakukan kerjasama memanfaatkan aset milik Pemda, tanpa melibatkan pihak Pemda sebagai pemilik aset, maka sudah masuk kategori pidana.
“Kalau itu lahannya milik aset Pemda, maka yang berwenang mengelola, memanfaatkan atau melakukan MoU kerjasama, harus pihak Pemda, bisa dengan cara di lelang ataupun beauty contes. Tidak bisa sembarangan menggunakan lahan aset Pemda, jangan sampai masuk kategori penyerobotan yang jelas sanksi pidana nya,” tandasnya.
(Asy)




























Discussion about this post