BogorOne.co.id | Jakarta – Pelaksanaan upacara bendera di sekolah resmi mengalami penyesuaian mulai 2026 seiring diterbitkannya aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, yang ditetapkan pada 23 Januari 2026 dan berlaku sejak tanggal penetapannya.
Melalui pedoman terbaru ini, pemerintah menegaskan kembali kewajiban pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin di satuan pendidikan. Selain itu, terdapat sejumlah pembaruan dalam susunan upacara, termasuk penyeragaman teks ikrar pelajar dan penambahan lagu penguatan karakter.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong penguatan kembali pelaksanaan upacara bendera sebagai sarana penanaman nilai kebangsaan dan kedisiplinan bagi peserta didik. Aturan ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Kemendikdasmen menyatakan, pembaruan pedoman ini bertujuan agar upacara bendera tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan bagian dari budaya sekolah yang memiliki fungsi edukatif dan pembentukan karakter.
Dalam aturan baru tersebut, terdapat tiga poin utama yang ditekankan. Pertama, upacara bendera dilaksanakan pada pagi hari setiap hari Senin dan wajib diikuti oleh seluruh warga sekolah. Kedua, terjadi perubahan penamaan Janji Siswa menjadi Ikrar Pelajar Indonesia dengan teks yang diseragamkan secara nasional. Ketiga, terdapat penambahan lagu Rukun Sama Teman yang dinyanyikan setelah lagu wajib nasional.
Dengan ketentuan tersebut, susunan upacara bendera juga mengalami penyesuaian dibandingkan dengan pedoman sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam susunan terbaru, upacara bendera meliputi rangkaian kegiatan mulai dari persiapan barisan, penghormatan kepada pembina upacara, penaikan bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Ikrar Pelajar Indonesia, hingga menyanyikan lagu wajib nasional dan lagu Rukun Sama Teman.
Adapun teks Ikrar Pelajar Indonesia berisi komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai Tanah Air Indonesia.
Sementara itu, lagu Rukun Sama Teman ditulis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dengan aransemen musik oleh Dwiki Dharmawan. Lagu tersebut dinyanyikan sebagai bagian dari penguatan nilai persatuan dan kebersamaan di lingkungan sekolah.
Pemerintah berharap, penerapan aturan baru ini dapat memperkuat nilai nasionalisme, kedisiplinan, serta sikap rukun di kalangan peserta didik secara berkelanjutan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post