BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pemberian THR bagi pegawai SPPG mengikuti regulasi yang berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan. “Kalau pegawai SPPG tersebut ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan, Kamis, 29 Januari 2026, seperti dikutip Antara.
Dadan menyebut BGN bertindak sebagai pelaksana sekaligus pengguna anggaran. Karena itu, pemenuhan hak kepegawaian ASN, termasuk THR, mengacu pada kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah, termasuk aturan tahunan mengenai THR dan gaji ke-13.
Namun, Dadan belum menjelaskan ketentuan THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan Program MBG terus berkembang. Hingga saat ini, jumlah SPPG telah mencapai 22.091 unit di seluruh Indonesia dengan penerima manfaat lebih dari 60 juta orang.
Zulkifli menyebut program tersebut juga menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 924.424 orang. Selain itu, tercatat 68.551 pemasok dan 21.413 mitra yang terlibat. Pemerintah juga tengah memproses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 32.000 formasi.
Pemerintah menekankan penguatan tata kelola Program MBG, termasuk aspek kepegawaian dan kesejahteraan petugas layanan, guna memastikan program berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post