BogorOne.co.id | Jakarta – Kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik kembali mencuat. Tersangka Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan itu telah dijadwalkan dan kini memasuki tahap awal pemeriksaan.
Melansir beritasatu.com, Selasa, 3 Februari 2026, dalam perkara ini, Paulus Tannos tercatat sebagai pemohon, sementara KPK menjadi pihak termohon. Gugatan didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Melalui praperadilan tersebut, Paulus Tannos mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Proyek tersebut dikenal sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Paulus Tannos telah lama masuk daftar buronan KPK dan diketahui berada di luar negeri. Upaya hukum praperadilan ini dinilai sebagai langkah untuk menguji prosedur penegakan hukum yang dilakukan penyidik KPK.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, KPK menyatakan penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post