BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 17 orang selama 1×24 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 6 Februari 2026.
Enam tersangka tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tersangka John Field tidak ditahan. KPK akan mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea dan Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B tentang gratifikasi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun tiga tersangka dari pihak swasta dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang KUHP.
KPK menyatakan masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post