BogorOne.co.id | Sukabumi – Polres Sukabumi, resmi menetapkan TR, ibu tiri bocah laki-laki berinisial NS (12), sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” kata Samian dikutip dari beritasatu.com, Rabu, 25 Februari 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga kekerasan terhadap NS telah berlangsung selama beberapa tahun. Pada 2023, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik. Kemudian pada November 2024, ayah kandung korban sempat melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Namun perkara itu berakhir dengan surat perjanjian dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut polisi, tersangka diduga kerap melakukan kekerasan seperti mencubit dan menampar korban. Penyidik juga menelusuri laporan-laporan sebelumnya, termasuk peristiwa pada November 2024.
Terkait motif, Samian mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Kepada polisi, tersangka berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan anak.
Polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terakhir. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Hasil autopsi diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu,” ujar Samian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post