BogorOne.co.id | Jakarta – Taufik Hidayat, 30 tahun, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR, 29 tahun, selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat, ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan tersangka sempat berpindah-pindah tempat selama pelarian untuk menghindari kejaran polisi. Taufik bahkan sempat pergi ke Tangerang sebelum kembali ke Jawa Barat.
“Yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat,” kata Rudi.
Menurut Rudi, tersangka mengaku diliputi rasa takut dan curiga terhadap orang-orang di sekitarnya selama pelarian.
“Kami sempat menanyakan juga bahwa yang bersangkutan merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana. Akhirnya sampai di Majalaya dan tertangkap,” ujarnya.
Polda Jawa Barat melacak keberadaan tersangka melalui aktivitas transaksi yang dilakukan pada Selasa pagi. Polisi kemudian menyisir kawasan Perumahan Griya Pesona, yang diketahui merupakan rumah kerabat tersangka.
“Berdasarkan pengakuan, rumah di Griya Pesona itu rumah kerabatnya. Dia meyakini tempat itu aman, tetapi kami sudah melacaknya,” kata Rudi.
Kasus penyekapan ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polisi menyebut korban diduga disekap dan mengalami penyiksaan selama tiga tahun di kamar kos milik tersangka di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pihak keluarga sebelumnya kehilangan kontak dengan korban selama tiga tahun dan tidak mengetahui keberadaannya. Informasi mengenai kondisi korban baru diterima keluarga pada 12 Juni 2026.
Kakak korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung. Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi memprihatinkan.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post