BogorOne.co.id | Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kepastian pemberian tunjangan atau bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi perhatian. Publik menunggu apakah pemerintah akan kembali menerapkan skema seperti tahun sebelumnya.
Pada 2025, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Kebijakan itu menjadi dasar pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir perusahaan aplikasi transportasi daring.
Surat edaran tersebut mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR kepada mitra mereka. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal memperluas perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini berstatus mitra, bukan pekerja formal.
Untuk 2026, pemerintah memberi sinyal bahwa kebijakan serupa akan kembali diumumkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pengumuman BHR bagi pengemudi ojek online akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman tunjangan hari raya bagi pekerja formal.
“Pengumuman BHR dan THR (ojol) akan dilakukan bersamaan. Negara ingin memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam momentum hari raya,” kata Yassierli di Jakarta.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyatakan telah berkomunikasi dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah menyebut respons perusahaan positif dan menunjukkan komitmen untuk menjalankan kebijakan pemberian bonus kepada mitra pengemudi.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan moral, melainkan komitmen yang diharapkan diwujudkan dalam kebijakan nyata oleh perusahaan. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memfinalisasi aturan teknis dan memastikan dasar hukum kebijakan memiliki legitimasi administratif yang kuat.
Pada 2025, skema BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja. Besarannya sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang tergolong produktif. Skema itu membuat nominal bonus berbeda sesuai tingkat aktivitas masing-masing mitra.
Pemerintah juga menetapkan pencairan BHR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, mengikuti pola pembayaran THR pekerja formal. Jika mekanisme yang sama diterapkan, pencairan pada 2026 diperkirakan berlangsung paling lambat sepekan sebelum hari raya.
Hingga kini, rincian resmi mengenai besaran dan tanggal pencairan BHR 2026 masih menunggu pengumuman pemerintah. Namun, sinyal yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peluang kebijakan tersebut kembali diberlakukan relatif kuat.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post