BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah menghentikan sementara 2.162 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai daerah. Kebijakan ini diambil untuk mengevaluasi dan memperbaiki layanan yang belum memenuhi standar.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan dari total SPPG yang dihentikan, sebanyak 1.789 unit berstatus disuspensi untuk perbaikan.
“Sebanyak 26.066 SPPG telah beroperasi, dengan 2.162 dihentikan sementara. Dari jumlah tersebut, 1.789 disuspensi, SP1 sebanyak 368, dan SP2 sebanyak 5,” kata Zulkifli dikutip dari beritasatu.com, Jumat (3/4/2026).
Menurut dia, jumlah tersebut bersifat dinamis seiring proses pemenuhan standar oleh masing-masing unit. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain belum terpenuhinya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) serta belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Ia menegaskan, SPPG yang tidak segera melakukan perbaikan berpotensi ditutup permanen.
“Kalau tidak diperbaiki, maka akan ditutup,” ujarnya.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut sebagian besar SPPG yang disuspensi disebabkan belum mengantongi SLHS atau belum memiliki IPAL. Ia memastikan data tersebut terus berubah seiring proses penerbitan sertifikat yang masih berlangsung.
“Meski ada SPPG yang sudah baik, jika SLHS belum terbit dalam satu bulan, maka kami suspend terlebih dahulu,” kata Dadan.
Ia menambahkan, status suspend dapat dicabut setelah pengelola memenuhi persyaratan, termasuk pembangunan IPAL. Selain persoalan administrasi, pelanggaran operasional juga menjadi alasan penghentian sementara.
Selama Ramadan lalu, tercatat 62 SPPG menghasilkan menu yang tidak sesuai standar. Temuan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan menjadi dasar evaluasi pemerintah.
Pemerintah menargetkan seluruh SPPG yang disuspensi dapat kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post