BogorOne.co.id | Jakarta – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sebagai pelanggaran serius yang mencederai etika dan rasa aman di lingkungan akademik.
Ia mengatakan kasus serupa, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan menyeluruh melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
“Penanganannya perlu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” kata Hetifah, Kamis, 16 April 2026.
Menurut Hetifah, regulasi tersebut mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, sekaligus menjadi landasan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
Ia menekankan implementasi aturan itu harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh perguruan tinggi agar setiap laporan kekerasan seksual dapat ditangani secara profesional dan adil. Sanksi terhadap pelaku, kata dia, perlu diberikan secara proporsional berdasarkan hasil investigasi yang objektif.
Kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar kampus memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual, termasuk di ruang digital.
Komisi X DPR mendorong perguruan tinggi lebih serius menerapkan kebijakan perlindungan terhadap mahasiswa dan civitas akademika guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post