BogorOne.co.id | Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengkritik wacana penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean melalui skema “war tiket”. Ia menilai gagasan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta mengancam prinsip keadilan bagi calon jemaah.
Marwan mengatakan, skema haji tanpa antre bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, pelaksanaan ibadah haji dilakukan melalui proses pendaftaran dan daftar tunggu karena tingginya minat masyarakat.
“Kenapa harus ada daftar tunggu? Karena minat yang tinggi dari masyarakat muslim untuk berhaji,” kata Marwan di Kompleks DPR/MPR, Jumat, 10 April 2026.
Ia juga menyoroti aspek historis dan tata kelola keuangan dalam penyelenggaraan haji. Menurut dia, sistem antrean memungkinkan pengelolaan dana secara terstruktur oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Marwan menilai, jika skema “war tiket” diterapkan, kebijakan itu berpotensi hanya menguntungkan kelompok masyarakat mampu. Sementara itu, masyarakat dengan ekonomi terbatas dinilai akan semakin sulit memperoleh kesempatan berhaji.
“Aspek keadilannya bagaimana? Nanti akan ada pengumuman, orang miskin dilarang berhaji,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Kementerian Haji dan Umrah mengkaji wacana tersebut secara mendalam sebelum dijadikan kebijakan resmi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema haji tanpa antrean. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kajian dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi jutaan calon jemaah yang telah lama masuk daftar tunggu.
Wacana ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akses, keadilan, serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post