BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) di Aceh, menyusul masih besarnya sisa anggaran dan belum optimalnya dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Usulan itu disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, mengatakan lembaga tersebut akan menangani seluruh siklus pengelolaan dana otsus, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Nah ini Aceh di dalam melakukan penyesuaian tata kelola dana otsus ini sangat diperlukan,” kata Sumule.
Menurut dia, keberadaan lembaga khusus juga akan membuat penggunaan dana otsus lebih transparan, termasuk melalui penandaan pada proyek-proyek yang dibiayai.
“Misalnya, membangun jalan, membangun jembatan, membangun sekolah, apa pun yang didanai dari dana otonomi khusus ini supaya bisa di-labeling ini sumbernya dari dana otsus,” ujarnya.
Sumule mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki lembaga khusus untuk mengelola dana keistimewaan sehingga penggunaan anggaran lebih terarah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Kemendagri mencatat dana otsus Aceh sejak 2008 hingga 2025 masih menyisakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dalam jumlah besar setiap tahun. Pada 2018, misalnya, silpa tercatat lebih dari Rp 2 triliun.
“Tahun anggaran 2018 itu yang sampai Rp 2 triliun lebih. Nah, sisanya 2019, 2020, 2021 itu menyisakan silpa yang juga masih cukup besar di atas Rp 1 triliun,” kata Sumule.
Di sisi lain, tingkat kemiskinan di Aceh masih relatif tinggi. Pemerintah menilai perbaikan tata kelola diperlukan agar alokasi dana otsus lebih berdampak pada layanan dasar masyarakat.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post