BogorOne.co.id | Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Dharma Pongrekun, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut telah didaftarkan, Rabu, 13 Mei 2026.
Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, mengatakan gugatan itu mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai memberi kewenangan luas kepada pemerintah dalam penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah penyakit.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dalam keterangannya dikitup dari beritasatu.com
Tim hukum menggugat lima pasal dalam UU Kesehatan, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Menurut Ishemat, sejumlah ketentuan dalam pasal tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g terkait penetapan status KLB. Tim pemohon menilai frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” memberi ruang kewenangan yang terlalu luas kepada menteri kesehatan.
Selain itu, Pasal 394 dipersoalkan karena mengatur kewajiban masyarakat mematuhi penanggulangan wabah tanpa batasan yang dianggap jelas terkait perlindungan hak individu. Adapun Pasal 400 dan Pasal 446 mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp 500 juta.
Ishemat menyebut pengajuan uji materi itu sebagai langkah konstitusional untuk menguji kesesuaian norma dalam UU Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kesempatan yang sama, Dharma juga menyinggung kebijakan penanganan pandemi dan regulasi kesehatan global, termasuk pembahasan amandemen International Health Regulations oleh World Health Organization.
Dharma menyampaikan pandangannya mengenai pandemi Covid-19, teknologi 5G, dan keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman. Namun, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi dan tidak disertai bukti ilmiah maupun putusan pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pemerintah maupun Kementerian Kesehatan terkait permohonan uji materi tersebut.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post