BogorOne.co.id | Padang – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”.
Sekretaris Jenderal IKM Braditi Moulevey mengatakan laporan tersebut dibuat setelah organisasi menerima berbagai aspirasi masyarakat Minangkabau yang merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.
“Ya benar, kami sudah melaporkan,” kata Braditi, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut dia, laporan dilayangkan setelah IKM melakukan pembahasan internal bersama departemen hukum organisasi. Dari hasil kajian itu, IKM mengaku telah mengantongi video utuh berdurasi sekitar sembilan menit yang dijadikan dasar pelaporan.
Braditi mengatakan narasi yang menyebut Sumatera Barat “barbar” berada di bagian tengah video tersebut. Pernyataan itu dinilai memicu keresahan di kalangan masyarakat Minangkabau, baik di Sumatera Barat maupun di perantauan.
Polemik bermula ketika sejumlah potongan video Abu Janda beredar di media sosial. Dalam video itu, ia diduga menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”.
IKM menilai ucapan tersebut bertentangan dengan nilai masyarakat Minangkabau yang menjunjung persaudaraan dan toleransi. Organisasi itu berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Menurut Braditi, pernyataan yang tidak bijak berpotensi memicu konflik dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post