BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi III DPR membuka opsi untuk memanggil Polda Jawa Barat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan langkah tersebut akan ditempuh bila diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Nanti setelah pendampingan kita lihat. Kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU,” ujar Rano di kompleks DPR/MPR, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menegaskan Komisi III saat ini fokus pada pendampingan terhadap korban. Namun, ia meminta kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku yang hingga kini masih buron.
“Walaupun nanti laporannya di polres, tetapi polda harus turun tangan membantu,” kata dia.
Rano juga menyebut Komisi III akan berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat untuk memastikan penanganan kasus berjalan serius dan pelaku segera diproses hukum.
Sebelumnya, terduga pelaku berinisial TH (30) yang merupakan kekasih korban diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan selama sekitar tiga tahun. Selama periode tersebut, korban disebut mengalami kekerasan fisik maupun psikologis.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap TH serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap motif di balik kasus tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post